Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:36
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Hakim Itu Juga Manusia

Hakim Itu Juga Manusia

Opini Rabu, 23 April 2025 14:07 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ilustrasi Seorang Hakim
Ilustrasi Seorang Hakim

Oleh: 

Widi Garibaldi

 

“Kalau  anda hanya ingin menang,jangan gunakan jasa saya. Kecuali anda juga ingin mencari kebenaran”, begitu kira-kira pesan Yap Thiam Hien kepada calon kliennya. Pak Yap, begitu ia sering disapa, adalah seorang pengacara ternama kelahiran Aceh (1913-1989). Karena sering memperjuangkan si lemah dan si miskin, ia juga dikenal sebagai pejuang hak-hak asasi menusia yang tangguh. Namanya kemudian dijadikan penghargaan (Yap Thiam Hien Award) bagi siapa saja yang dinilai berjasa dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.

Itu dulu. Sekarang tentu sulit mencari jejak Yap Thiam Hien di antara ribuan Advokat dan Pengacara yang ada di Indonesia. Jangan kaget kalau seorang Pengacara memasang tarif miliaran rupiah dengan jaminan memenangi suatu perkara. Nah, kalau sudah menang, sang Pengacara kebagian lagi apa yang dinamakan “success fee”.

Karena itu, seorang Pengacara tak perlu bertitel “Mester in de rechten van Leiden” seperti Yap Thiam Hien. Sang Pengacara tak perlu “adu otak” dengan Jaksa atau hakim. Ia pasti akan memenangi perkara manakala berhasil mendekati majelis hakim. Caranya? Tentu saja dengan lembaran-lembaran bergambar proklamator RI. Karena akan berabe membawanya, akibat kurs yang rendah. Rupiah biasanya ditukar dulu dengan lembaran-lembaran bergambar Benyamin Franklin. Itulah dollar AS. Atau dollar negara tetangga, Singapura yang kini kursnya sudah mendekati 13.000 rupiah. Bayangkan ketika pemerintah Singapura masih mencetak $ SGD bernilai 10.000. Mengantongi 10 lembar saja $ SGD, itu berarti si penerima sudah menerima lebih dari 1 miliar rupiah. Untunglah, pecahan 10.000 $ itu sudah sulit ditemukan karena pencetakannya sudah dihentikan. Walau demikian, suap menyuap di negeri tercinta ini tidak berhenti dengan sendirinya, kalau tidak hendak dikatakan semakin menjadi-jadi. Terakhir, beberapa hakim PN Jakarta Selatan ditangkap. Termasuk Ketua Pengadilannya. Mereka terlibat dalam kasus penerimaan suap senilai Rp 60 miliar dari korporasi dalam kasus export minyak kelapa sawit (CPO).

Tidak mengherankan kalau dalam suatu kesempatan, KARO Hukum dan Humas Mahkamah Agung mewakili Lembaga tertinggi di bidang yudisial itu minta perhatian para Advokat agar meningkatkan pengetahuan dan integritasnya, manakala ingin memenangi suatu perkara. Tegasnya, pak KARO ingin mengatakan bahwa untuk memenangi suatu perkara hentikan kebiasaan selama ini. Menggunakan fulus! Soalnya, hakim itu juga manusia. Matanya akan menjadi “hijau” ketika dijanjikan dan akan menerima lembaran-lembaran dollar yang bergepok-gepok. Sebagai manusia, pak Hakim juga tentu ingin menikmati kehidupan duniawi, tidak kadung sudah memperoleh sapaan “Yang Mulia” bahkan “Wakil Tuhan di Dunia”.

Keinginan duniawi itu, bagi para Hakim mudah diwujudkan. Kalau mau mereka tinggal mengorbankan kebenaran sehingga “keadilan” yang menjadi dambaan bagi si Pencari akan berubah menjadi fatamorgana belaka. Caranya ? Putusan disunglap menjadi “perbuatan bukan merupakan suatu tindak pidana” atau NO karena pak Hakim menyatakan bahwa alasan gugatan mengandung cacat formil. Salah atau benar, bukan urusan pak Hakim, karena putusan mereka senantiasa harus dianggap benar. Karena itu, putusan yang salah atau berbau suap itu menurut ketentuan harus dianggap benar dan dihormati.

Itulah sebabnya, tidak cukup hanya himbauan kepada para Advokat agar mereka tidak lagi mengiming-imingi para Hakim untuk memenangi suatu perkara. Masalahnya, sebagaimana dikatakan oleh Sebastian Pompe, dunia yudikatif kita yang tergambar dari Mahkamah Agung sebagai Lembaga yudikatif tertinggi kini sedang mengalami “keruntuhan diam-diam”.

Maklum, Hakim itu manusia juga. Bukan Binatang. Kalau Binatang tentu tak doyan dengan lembaran rupiah apalagi dollar !

Listen to this article

Hakim Headline
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.