Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 9:01
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Quo Vadis RUU Perampasan Aset?

Quo Vadis RUU Perampasan Aset?

Opini Rabu, 2 April 2025 7:59 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ilustrasi
Ilustrasi Penegakkan Hukum

Oleh:

Sony Fitrah Perizal

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah melalui perjalanan panjang dalam proses legislasi di Indonesia. Meskipun telah diinisiasi sejak 2008 dan mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah, hingga kini RUU tersebut belum disahkan. Upaya pemerintah, terutama melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, terus dilakukan untuk mendorong pengesahan regulasi yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Menabuh Genderang Perang

Sejarah dan Perjalanan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. Kajian awal menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana inkrah. Meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, RUU ini tidak kunjung disahkan.

Pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (2020-2024), RUU ini kembali diajukan, namun belum berhasil masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, menyebabkan pembahasannya tertunda. Mahfud MD mengungkapkan bahwa substansi RUU ini telah rampung dan mendapatkan paraf dari berbagai instansi, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Menko Polhukam.

Tantangan dalam Legislasi dan Perubahan Konsep

Meskipun mendapat dukungan luas, RUU Perampasan Aset menghadapi berbagai tantangan dalam proses legislasi. Salah satu kendala utama adalah belum masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas DPR. Mahfud MD berharap agar DPR memahami urgensi RUU ini dalam menyelamatkan aset negara dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Belakangan, anggota DPR RI Olly Dondokambey mengusulkan perubahan konsep dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Recovery Aset. Perubahan ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak yang menilai bahwa usulan tersebut dapat melemahkan efektivitas regulasi dalam menangani hasil tindak pidana. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan nomenklatur ini bisa menjadi celah untuk menghambat implementasi aturan yang lebih tegas.

Urgensi dan Dampak RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum untuk mempercepat pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana. Regulasi ini memungkinkan negara merampas aset ilegal tanpa harus menunggu proses pidana selesai, mengingat sering kali aset hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Data menunjukkan bahwa antara tahun 2015 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,2 triliun, sementara pemulihan melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sekitar Rp37,2 triliun. Ketimpangan ini menggarisbawahi perlunya mekanisme yang lebih efektif dalam pemulihan aset hasil kejahatan.

Selain itu, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus-kasus mega korupsi kembali mencuat. Dugaan korupsi di Pertamina dan PLN yang mencapai ratusan triliun rupiah menambah urgensi pengesahan regulasi ini. Jika dibiarkan tanpa perangkat hukum yang kuat, upaya pemulihan aset dari kasus-kasus besar ini akan semakin sulit.

Tantangan Hukum dan Implikasi Ke Depan

Meskipun urgensinya tinggi, RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan dalam aspek hukum, khususnya terkait keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme perampasan aset yang diatur dalam RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta dapat diterapkan secara adil dan transparan.

Jika DPR dan pemerintah dapat mencapai konsensus dalam pembahasannya, RUU ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, mengamankan aset negara, dan mengurangi dampak korupsi yang selama ini menjadi hambatan besar bagi pembangunan nasional.

Kita semua mahfum, RUU Perampasan Aset adalah tonggak penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Perjalanan panjang yang telah ditempuh menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi politik maupun hukum. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif demi kepentingan bangsa dan negara.

Listen to this article

DPR RI Headline Mahfud MD
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.