Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 15:28
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Mega Skandal

Mega Skandal

Opini Senin, 3 Maret 2025 14:10 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Para Tersangka Koruptor Pertamina
Para Tersangka Koruptor Pertamina

Oleh: Widi Garibaldi

 

Tatkala Setya Novanto yang mantan Ketua DPR-RI pada tahun 2018 terpaksa menjadi penghuni hotel prodeo Sukamiskin selama 15 tahun karena terlibat kasus e-KTP, masyarakat menanggapinya dengan geleng-geleng kepala. Kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dianggap tidak sepadan dengan hukuman yang dijatuhkan Hakim terhadap  dirinya. Hukuman penjara 15 tahun untuk kerugian negara yang dianggap demikian besar, ditanggapi skeptis karena seperti diduga mantan ketua partai Golkar itu bakal menerima remisi berulang kali, di samping fasilitas khusus yang diterimanya dari petugas Lapas.

Dugaan Korupsi di Pertamina: Kerugian Capai Rp1 Kuadriliun

Dengan besaran nilai kerugian negara lebih dari 2 T itu, hukuman yang diperkirakan pantas diberikan kepada Setya Novanto adalah di dor, paling tidak seumur hidup. Nah, kini hampir 1 windu telah berlalu. Uang rakyat yang diganyang oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ternyata “belum apa-apa”. Ternyata para koruptor semakin lihai, semakin rakus. Peluang yang terbuka semakin lebar, dimungkinkan karena pengawasan yang semakin lemah. Tidak mengherankan kalau masyarakat kemudian menjadi permisif. Nerimo apa yang terjadi. Kendati hak merekalah sebenarnya yang digerogoti.

1 kuadriliun

Apa yang diembat Setya Novanto ternyata belum apa-apa. Masih “cetek”, kata orang Medan. Kasus tata kelola minyak mentah yang baru-baru ini berhasil dibongkar Kejaksaan Agung di Pertamina diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 teriliun per tahun. Korupsi dengan cara membohongi rakyat itu telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023. Jadi sudah 5 tahun. Silakan hitung. 5 x Rp193,7 T = Rp968,5 triliuan. Wah, hampir 1000 triliun. Hampir 1 kuadriliun, dengan 15 nol ! Ini, benar-benar merupakan mega skandal.

Yang baru terbongkar di Pertamina itu ternyata sudah sejak lama terjadi di sektor lain. Sebut saja misalnya, apa yang terbongkar di PT Timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 T Memang itu semua baru perkiraan pak Jaksa. Artinya. baru potential lost. Kerugian negara sementara, menurut terkaan Penyelidik atau Penyidik. Nah, nanti kalau sudah akan dihadapkan ke pengadilan, baru dihitung angka riilnya. Perhitungan itu akan dilakukan oleh para auditor BPK atau BPKP. Berapa besar kerugian negara yang riil tentu saja sejauh mana keberhasilan sang Penyelidik dan Penyidik mampu membawa bukti. Nah, disinilah integritas mereka diuji lagi. Manakala sang koruptor berhasil lagi memainkan  perannya, jumlah kerugian keuangan negara itu tentu akan menciut.

Lalu hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada para penghisap darah rakyat ini ? Hukuman penjara ? Itu berarti mereka harus diberi makan minum oleh negara. Negara yang sudah dirugikan masih  harus memberi makan-minum mereka. Sementara itu, para koruptor tadi  akan semakin memadati Lapas yang sudah penuh sesak hingga Pemerintah terpaksa merencanakan  amnesti terhadap 44.000 narapidana. Hukuman mati ? Mungkinkah dijatuhkan sebelum 2026 ? Pertanyaan ini wajar dilontarkan mengingat tidak kurang dari 300 narapidana mati hingga kini belum juga dieksekusi, alias di dor.Bagaimana kalau setelah tahun depan, setelah KUHP baru dinyatakan berlaku ?

Itu berarti mereka berhak atas  tenggang waktu penangguhan selama 10 tahun. Kalau mereka berkelakuan baik, regu tembak tak perlu harus menarik pelatuk bedilnya

Listen to this article

Headline Koruptor PERTAMINA Widi Garibaldi
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.