Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 16:30
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Proof Balloon?

Proof Balloon?

Opini Senin, 30 Desember 2024 13:34 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ilustrasi Pelepasan Proof Balloon
Ilustrasi Pelepasan Proof Balloon

Oleh: Widi Garibaldi

Untuk memantau keadaan cuaca, para petugas Badan Meteorologi biasanya menggunakan balon berisi gas hydrogen. Dengan melepas balon itu ke udara akan dapat diketahui suhu,tekanan dan kelembaban udara.Selain itu akan diketahui juga ketinggian dan kemana angin berembus.

Apa yang dikerjakan oleh para petugas Meteorologi itu, dalam dunia perpolitikan dikenal sebagai “proof balloon”. Untuk mengetahui pendapat pihak lain, sengaja dilepas pendapat yang penuh ketidakpastian sehingga dari reaksi pihak lawan kita akan mengetahui pendapat mereka yang sesungguhnya.

Maaf untuk Siapa ?

Di akhir tahun 2024 ini, masyarakat disuguhi aneka ragam informasi yang saling bertentangan sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bertolak belakang dari pidato-pidatonya yang menggelegar. Prabowo yang Presiden RI ke-8 menyatakan akan memberikan pengampunan kepada para koruptor dengan syarat bersedia mengembalikan jarahannya. Sulit ditebak, apakah Presiden dan pembantu-pembantunya tidak menyadari adanya undang-undang yang menyatakan “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana…”. Ketentuan ini secara gamblang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Menyimpang dari ketentuan undang-undang tentu saja dapat dimaknai sebagai perbuatan melanggar undang-undang.

Penuh Keraguan

Niat memaafkan para koruptor itu kemudian lebih diperluas lagi oleh pembantunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum yang sejak lama menjadi wakil rakyat di Senayan ini menyatakan bahwa perbuatan para koruptor yang menggerus uang rakyat itu akan diampuni oleh Pemerintah manakala mereka sudi membayar denda damai. Ia tidak menyadari bahwa denda damai adalah kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam hal tindak pidana ekonomi yakni yang menimbulkan perbuatan yang merugikan perekonomian negara, misalnya dalam hal pajak.
Menyadari bahwa denda damai sama sekali tidak dikenal dalam upaya pemberantasan korupsi mendorong Menteri Hukum itu membatalkan rencananya untuk memberlakukan denda damai bagi para koruptor. “Sampai disini saja, sudah clear”, begitu harapannya menutup kemungkinan semakin luasnya reaksi masyarakat yang apabila tidak dicegah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang diwakili oleh para pembantu Presiden.

Soal maaf memaafkan para koruptor ini memang merupakan bagian dari rencana pemerintah di bawah Presiden Prabowo yang akan memberi amnesti kepada 40.000 narapidana, termasuk para koruptor. Kalau pengampunan terhadap para korban narkotika dapat dimengerti, tidak demikian halnya dengan para koruptor. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, para korban narkotika itu seharusnya direhabilitir bukan dimasukkan dalam penjara. Gagasan rehabilitasi para korban narkoba ini juga tentu akan menimbulkan tanda tanya besar, sejauh mana pemerintah telah mempersiapkan pusat-pusat rehabilitasi untuk mereka ?

Khusus dalam pembinaan hukum, langkah-langkah yang diambil pemerintah ini sungguh meragukan. Mungkin saja ada yang berpendapat bahwa wacana tersebut tak lebih dari pruf balon semata.Kendati demikian, jangan salahkan masyarakat manakala dalam memasuki tahun baru 2025, mereka melangkahkan kaki dengan penuh was-was.

Listen to this article

Headline Prabowo
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.