Close Menu
Koran Mandala
    Senin, 29 September 2025 0:06
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Video
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • PLN
      • Bank BJB
    • Hukum
      • Edukasi
    • Hiburan
      • Wisata
    • Sport
      • Otomotif
    • Tekno
    • Opini
    Koran Mandala

    Home»Opini»Konglomerasi Media, Apakah Mengancam Netralitas Jurnalis?

    Konglomerasi Media, Apakah Mengancam Netralitas Jurnalis?

    Opini Selasa, 24 Desember 2024 21:14 WIB
    WhatsApp Facebook Twitter Tumblr
    Haidar Abdurrohman – Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
    Haidar Abdurrohman – Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

    Oleh: Haidar Abdurrohman – Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

    Peran Jurnalis di Indonesia menjadi sangant penting, Jurnalis menjadi pilar ke empat Demokrasi. Artinya Jurnalis harus bertanggung jawab untuk tercapainya demokrasi di Indonesia. Menjadi corong komunikasi masyarakat terhadap pemerintah, maupun mendapatakan informasi yang utuh dari semua pihak terhadap masyarakat. Keberpihakan Jurnalis dan media haruslah lebih besar terhadap kepentingan masyarakat bukan penguasa dan pemilik modal. Faktanya dalam perjalanan demokrasi kita media dan jurnalis menjadi alat pemilik modal dan penguasa untuk menyampaikan keinginannya atau agendanya terhadap masyrakat terutama dalam kegiatan Politik dan Ekonomi.

    Beberapa Perusahaan skala besar di bidang media massa berkembang menjadi konglomerasi. Bahwa pemilik modal menguasai beberapa media dan memiliki Perusahaan lainnya yang bergerak di hospitality service atau bergerak dalam kebutuhan masyarakat. Konglomerat media ini dimiliki oleh individu pemilik yang dengan kekuatan media yang dikuasainya tidak saja memiliki kontrol terhadap isi media tetapi juga mampu memberikan pengaruh di bidang politik. Terlebih lagi, beberapa pemilik media juga menjadi ketua atau pengurus partai politik seperti Media Group milik Surya Paloh, Viva Grup milik Aburizal Bakrie, Jawa Pos Grup milik Dahlan Iskan.

    Ini Baru KPK

    Sedangkan hak politik masyrakat itu bersifat rahasia yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun, atau digiring oleh apapun. Kekuatan media hari ini seolah – olah media mampu mengintervesi hak politik masyarakat, dengan mengisi seluruh kolom berita dan iklannya dengan calon tertentu dan partai tertentu yang di dukung oleh pemilik Media.

    Intervensi Konglomerasi Media Pada Politik

    Surya Paloh dengan Media Grupnya menggunakan media massa yang dikuasainya sebagai instrumen untuk mencapai ambisi politiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek oligopoli media yang saat ini terjadi telah berada pada tahap yang membahayakan hak warga terhadap informasi terancam. Karena media dikelola sebagai bisnis yang hanya mewakili kepentingan pemilik dan kekuasaan yang diwakilinya, yaitu Tokoh yang di usung oleh Partai Nasdem dan untuk kepentingan citra Nasdem di masyarakat.

    Fakta menunjukkan bahwa pemilik media cenderung menjadikan isi media sebagai komoditas, dan menjadikan warga hanya sebagai konsumen. Tayangan Kongres Partai di tampilkan penuh di Metro TV, sehingga seluruh konsumen atau khalayak penonton melihat dan menyaksikan kepentingan Partai Nasdem baik untuk dirinya sendiri ataupun masyarakat. Konglomerasi media juga mengontrol banyak informasi dan produk media yang menghasilkan banyak keuntungan bagi para pemilik media dan pemilik modal.

    Jurnalis Memiliki Kode Etik yang Harus memihak Pada Masyarakat

    Betapa pentingnya peran Jurnalis dalam kehidupan bermasyarakat, maka Jurnalis memiliki kode etik sebagai dasar mereka dalam melakukan pekerjaannya. Kode etik ini adalah aturan yang disepakati bersama oleh para jurnalis dan di pulbish oleh dewan pers Indonesia agar khalayak bisa mengontrol dan memperhatikan bersama apakah peran dari jurnalis sudah keluar dari peran atau belum. Berikut 11 kode etik Jurnalis yang di sepakati bersama :
    Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
    Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
    Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
    Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
    Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
    Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
    Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Dari kode etik Jurnalis ini, kita bisa melihat bahwa peran jurnalis/wartawan pun sudah terancam oleh pemilik media. Dimana ke independen jurnalis yang bekerja pada Perusahaan media tersebuat telah tergadai dan para wartwan terpaksa sudah melanggar kode etiknya. Berita yang disampaikan tidak menjelaskan seluruh kebutuhan informasi untuk masyarakat, cenderung tidak berimbang terkesan membela atau mendukung pilihan politik yang di dukung oleh Pemilik media dalam Hal ini Surya Paloh dan MetroTV. Media Grup di pengaruhi oleh Opinion leader atau pemilik media untuk memuaskan hasratnya ketika kepentingan pemilik media di benturkan dengan profesionalitas pekerjaan khususnya dalam keputusan politik.

    Listen to this article

    Headline kode etik
    Tim Mandala
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

    BERITA LAINNYA

    REFORMASI POLISI

    Tuntutan rakyat kepada pemerintah

    17 + 8

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    Immanuel Ebenezer Gerungan

    PEMIMPIN TYPICAL PENJILAT

    Presiden Prabowo Subianto

    APA KATA DUNIA !

    EMAS atau CEMAS ?

    EMAS atau CEMAS ?

    BERITA TERKINI

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (istimewa)

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Ilustrasi Penemuan Mayat di Cibaduyut

    Temuan Jasad Pria dalam Rumah Kontrakan Gegerkan Warga

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan saat memberi keterangan pada awak media di Jakarta, Minggu (28/9/2025). (istimewa)

    Imbas Kasus Keracunan, Pemerintah Akan Evaluasi Menyeluruh SPPG

    Gudang sparepart sepeda motor di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terbakar pada Sabtu (27/9/2025) malam. (istimewa)

    Si Jago Merah Lalap Gudang Sparepart di Cileunyi

    Kamera pengawas (CCTV) merekam upaya para pelaku pembobol mesin ATM di Cianjur.

    Aksi Pembobolan ATM di Cianjur Terekam CCTV

    DAERAH

    Fraksi PKB saat rapat dengan pemkab Purwakarta soal UU Pondok Pesantren.

    Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab Jalankan Amanat UU Pesantren

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Petugas kepolisian memeriksa K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Matikan Listrik Rumah, Pelaku Gasak Puluhan Gram Emas

    BANDUNG

    lipsus kemacetan parah di bandung bukti buruknya manajemen transportasi

    LIPUTAN KHUSUS: Kemacetan Parah di Bandung, Bukti Buruknya Manajemen Transportasi

    Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi

    Geger! Warga Cibaduyut Temukan Jenazah Pria Membiru di Aliran Sungai

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

    TERPOPULER

    Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir

    Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 27 September 2025: Booyah Pass, Skin Diamond Tanpa Top-Up!

    Harga Emas Hari Ini 28 September 2025: Semua Produk Kompak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

    Krisis Kiper Timnas Indonesia: Emil Audero Tiba-Tiba Cedera Jelang Laga Penting

    Berawal Dari Kegagalan Penalti Luciano Guaycochea, Carlos Pena : Kami Bertahan Dengan Baik


    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
    LINKS
    Tim Redaksi
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    © 2025 KoranMandala.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.