Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 8:27
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Fatal Akibat Abaikan Lingkungan

Fatal Akibat Abaikan Lingkungan

Opini Sabtu, 7 Desember 2024 19:09 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Fatal Akibat Abaikan Lingkungan
Fatal Akibat Abaikan Lingkungan

Oleh: Daddy Rohanady, Anggota DPRD Provinsi Jabar

Masyarakat Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.

Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki sistematika sebagai berikut.

BAB I: Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai:
1. latar belakang;
2. tujuan RPPLHD Provinsi;
3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi;
4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;
5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH;
6. metodologi penyusunan RPPLH;
7. sistematika dokumen.

BAB II: Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:
1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi;
2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi;
3. masyarakat adat di Daerah Provinsi;
4. indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi;
5. tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.

BAB III: Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi yang memuat subbab mengenai:
1. tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi;
2. tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.

BAB IV: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi yang memuat subbab mengenai:
1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan
4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.

BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:
1. interaksi antar ekoregion;
2. interaksi antar wilayah administrasi.

Perda tersebut di bagian akhirnya masih memiliki Lampiran.

Dalam BAB V tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, diatur dalam Pasal 6 beberapa hal:
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur
(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
(5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;

Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perda RPPLH juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi. Peran serta masyarakat tersebut berbentuk: a. pengawasan; b. pemberian pendapat, saran dan usul; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam tahapan pemantauan dan peninjauan.

Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih sehat, terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera. ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.

Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki muatan sebagai berikut.

Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai:
1. latar belakang;
2. tujuan RPPLHD Provinsi;
3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi;
4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;
5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH;
6. metodologi penyusunan RPPLH;
7. sistematika dokumen.

Terkait Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, Diatur hal-hal berikut.
1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi;
2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi;
3. masyarakat adat di Daerah Provinsi;
4. indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi;
5. tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.

Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi juga dipetakan. Dimuat di dalamnya:
1. tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi;
2. tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.

Ada pula Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi yang memuat:
1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan
4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.

Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi mengatur:
1. interaksi antar ekoregion;
2. interaksi antar wilayah administrasi.

Perda tersebut juga mengatur tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, misalnya dalam Pasal 6 diatur bahwa:
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur
(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
(5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan  menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;

Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perda RPPLH juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi. Peran serta masyarakat tersebut berbentuk: a. pengawasan; b. pemberian pendapat, saran dan usul; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam tahapan pemantauan dan peninjauan.

Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Berbagai bencana yang menimpa Jabar mestinya juga sudah terantisipasi sejak dini. Atau, akibat bencana akan lebih minimalis jika langkah-langkah mitigasi sudah dilakukan dengan terencana dengan baik.

Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih,  sehat, relatif terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera.

Listen to this article

Headline Jabar
Daddy Rohanandi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.