KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan 48.984 buah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan selama dua hari sejak tanggal 10 Februari hingga 12 Februari 2024.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebutkan, penertiban APK ini akan berlangsung hingga tanggal 13 Februari 2024.
“Kami terus berkoordinasi juga dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda terkait penertiban APK,” kata Bambang Senin 12 Februari 2024.
Namun Bambang masih belum tau limbah APK ini akan diolah seperti apa.
“Intinya, kami menargetkan bisa maksimal semua APK selesai diturunkan 13 Februari,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyebutkan, pengolahan limbah APK akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan parpol terkait melalui pihak kewilayahan.
“Jika sudah dikomunikasikan pasti tidak akan dipakai lagi, maka bisa kita pilah dulu. Apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkan limbah APK,” papar Dudy.
Dia menambahkan, limbah APK yang sudah tak terpakai, maka akan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) sebab masuk dalam kategori sampah residu.
Namun, dia juga mengimbau agar limbah APK dikelompokkan dulu sesuai jenisnya sebelum dibuang ke TPS.
“Setelah itu kami akan memproses sampah-sampah tersebut dengan metode yang ada di kami. Kita juga ada kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kapasitasnya terbatas. Sehingga sisanya akan kita angkut ke TPA,” imbuhnya.- *** dwi