KORANMANDALA.COM – Hai Sobat Mandala! Mau perpanjang SIM A atau C tapi males antre di Satpas? Tenang, Polrestabes Bandung punya solusinya! Layanan SIM Keliling hadir di beberapa titik di Kota Bandung untuk memudahkan kamu mengurus perpanjangan SIM.
Saat ini, perpanjangan SIM di Kota Bandung mudah dan praktis. Dengan layanan SIM Keliling, warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Apakah Anda termasuk yang memiliki SIM A atau C yang sudah hampir habis masa berlakunya?
Buat sobat mandala yang pengen memanfaatkan layanan SIM Keliling pada tanggal 17 Mei 2024, catat nih jadwal dan lokasinya:
UNIT LAYANAN | LOKASI | ALAMAT |
MOBIL 1 | DAGO PLAZA | Jl. Ir.H.Djuanda No.61 Bandung (Klik untuk route ke Dago Plaza) |
MOBIL 2 | ITC KEBON KALAPA | Jl.Pungkur Bandung (Klik untuk route ke ITC Kebon Kalapa) |
Sebaiknya simak dan persiapkan informasi tentang persyaratan dan biaya perpanjangan SIM yang sudah disiapkan koranmandala.com
Baca juga: 5 Tips Menjaga Produktivitas Saat Menunggu Antrian Perpanjangan SIM
PERSYARATAN DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM :
Mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM dapat sobat mandala perhatikan hal-hal berikut:
- SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
- Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 80.000
- Asuransi Rp 50.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; dengan rincian sebagai berikut:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 75.000
- Asuransi Rp 50.000
Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM Bandung Lainnya
Selain melalui SIM Keliling Bandung, sobat mandala masih bisa memperpanjang SIM A atau SIM C di tempat-tempat berikut:
- Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Klik disini untuk info route ke MIM)
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung. (Klik disini untuk info route ke MPP Kota Bandung)
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. (Klik disini untuk info route ke Polrestabes Bandung)
Bagi sobat mandala yang merasa informasi ini bermanfaat, silakan datang kembali ke koranmandala.com untuk info SIM kelilling pada hari lainnya, atau boleh Anda bagikan pada kerabat lainnya. (FMA)