ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Di Jawa Barat, kebijakan ini langsung direspons dengan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah, terutama menyasar siswa baru tingkat SMA.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana di lapangan.
“Pembatasan ini bertahap, dan implementasinya diharapkan bisa menjadi rujukan bagi anak-anak,” ujarnya, Minggu 29/3/2026
ADVERTISEMENT
Alih-alih sekadar pembatasan teknis, kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan pengawasan dari keluarga dan sekolah. Herman menekankan keterlibatan orang tua dan guru menjadi kunci keberhasilan aturan tersebut.
“Peran sekolah, guru, dan orang tua sangat penting. Pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan penyedia platform media sosial agar kebijakan ini berjalan efektif,” jelasnya.
Pemerintah pusat diketahui telah menjalin komunikasi dengan berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok untuk memastikan pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah umur.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat fokus pada edukasi dan imbauan. Sekolah diminta menguatkan aturan penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan pendidikan.
“Kami mengimbau orang tua dan guru agar lebih proaktif mengingatkan anak-anak dengan cara-cara edukatif,” tambah Herman.
Sebelumnya, Kebijakan ini berakar dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai payung hukum teknis. Pemerintah memastikan aturan ini bukan kebijakan instan, melainkan hasil kajian panjang yang merujuk praktik di berbagai negara.
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini, Jawa Barat menjadi salah satu daerah terdepan dalam implementasi perlindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform teknologi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






