ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Korps Lalu Lintas Polri menegaskan jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB berbentuk fisik masih berlaku dan tetap sah meski telah ada BPKB digital atau e-BPKB.
Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran masyarakat jika BPKB fisik yang selama ini digunakan tidak berlaku.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
ADVERTISEMENT
Permudah Masyarakat, Korlantas Revitalisasi Sistem Digital Pelayanan Regident
Sumardji menekankan, e-BPKB hadir bukan sebagai pengganti penuh BPKB fisik, melainkan sebagai peningkatan layanan dengan menambah sekuriti yang lebih baik dan memudahkan masyarakat memiliki data digital serta melakukan validasi BPKB dengan menggunakan gawai.
“Dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama, tetapi lebih aman karena tersimpan dalam sistem yang terintegrasi dan sulit dipalsukan. Selain itu, data kendaraan juga dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat,” terangnya.
Ia mengakui literasi digital yang belum merata menjadi tantangan sehingga sebagian masyarakat ragu menerima dokumen elektronik.
Oleh karena itu, pihaknya terus memperluas edukasi melalui unit-unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, hingga media sosial.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan publik memahami bahwa e-BPKB adalah inovasi modern, sementara BPKB fisik tetap masih berlaku,” tegasnya.
Dengan edukasi yang berkesinambungan, Ditregident Korlantas Polri optimistis penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






