KORANMANDALA.COM – Polri mengungkap 49.306 kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 65.572 orang tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 triliun itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden, yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas keempat pada program pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant, Kerugian Tembus Rp 204 Miliar
Sigit merinci barang bukti narkoba yang disita kepolisian, yakni 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain. Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.
“Dengan pengungkapan ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Barang bukti narkoba seberat 212,7 ton ini akan dimusnahkan sebagaimana Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu menyebutkan, pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.






