Parkir Liar di Bandung
KORAN MANDALA –Parkir liar di Kota Bandung bukan lagi sekadar persoalan kendaraan yang berhenti sembarangan atau juru parkir yang menarik uang tanpa kewenangan. Praktik tersebut dinilai telah berkembang menjadi persoalan tata kelola perkotaan yang melibatkan keterbatasan fasilitas parkir, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pembiaran oleh sejumlah oknum.
Dua pengamat dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono dan Frans Ari Prasetyo, menilai persoalan parkir liar di Bandung tidak bisa diselesaikan hanya dengan operasi penertiban di lapangan. Pemerintah perlu membenahi sistem pengelolaan parkir sekaligus memastikan aturan yang sudah tersedia benar-benar ditegakkan.
Pengamat transportasi ITB, Sony Sulaksono, melihat persoalan parkir liar di Bandung berawal dari ketimpangan antara kebutuhan masyarakat dan sistem pengelolaan parkir yang tersedia.
Menurutnya, parkir liar bukan semata-mata ditentukan oleh lokasi kendaraan diparkir, melainkan juga siapa yang mengelolanya dan apakah pengelolaan tersebut masuk dalam sistem resmi pemerintah daerah.
Parkir yang dikelola masyarakat atau organisasi kemasyarakatan tanpa memberikan retribusi kepada Pemerintah Kota Bandung, menurut Sony, termasuk dalam kategori parkir liar.
Ironisnya, ia memperkirakan lebih dari separuh titik parkir di Kota Bandung justru tidak dikelola Dinas Perhubungan. Kondisi ini menunjukkan besarnya aktivitas parkir yang berada di luar sistem pengelolaan pemerintah.
“Lebih dari setengah titik-titik parkir di Kota Bandung justru tidak dikelola oleh Dinas Perhubungan sehingga dikategorikan liar,” ujar Sony.
Sony menjelaskan, pertumbuhan parkir liar tidak terlepas dari meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi. Ketika kebutuhan parkir bertambah, sementara kapasitas dan pengelolaannya tidak berkembang secara seimbang, ruang jalan akhirnya menjadi alternatif yang dimanfaatkan untuk tempat parkir.
Kondisi tersebut diperparah oleh terbatasnya kapasitas parkir di sejumlah lokasi yang menjadi tujuan masyarakat, terutama kawasan kuliner, kafe, dan pusat penjualan oleh-oleh.
Padahal, menurut Sony, tempat usaha seperti rumah makan, toko, dan pusat bisnis lainnya semestinya menyediakan lahan parkir yang memadai sesuai ketentuan.
Pemerintah, kata dia, perlu lebih tegas terhadap tempat usaha yang aktivitas parkir pengunjungnya menggunakan badan jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Jika pelanggaran terus terjadi, penutupan sementara tempat usaha yang tidak mampu mengelola kebutuhan parkirnya dapat menjadi salah satu opsi penegakan aturan.
“Kalau perlu pemerintah dapat menutup sementara tempat-tempat tersebut yang parkirnya menyebabkan kemacetan,” katanya.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa parkir liar tidak bisa hanya dibebankan kepada juru parkir di lapangan. Aktivitas usaha yang menghasilkan tarikan kendaraan juga harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Sementara itu, pengamat tata kota ITB, Frans Ari Prasetyo, melihat persoalan parkir liar dari sisi penguasaan ruang publik dan lemahnya penegakan hukum.
Menurut Frans, sebenarnya pemerintah telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur penggunaan jalan, tata ruang, hingga kewajiban penyediaan fasilitas parkir pada bangunan atau kawasan tertentu.
Namun, keberadaan aturan tersebut belum diikuti kepatuhan masyarakat dan konsistensi pengawasan.
Di sisi lain, muncul pihak-pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan parkir dengan menguasai titik tertentu di ruang publik, kemudian menjadikannya lahan parkir berbayar.
Frans menilai praktik tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga terdapat pembiaran oleh oknum dari berbagai unsur yang membuat aktivitas parkir liar sulit diberantas.
“Orang-orang yang mencoba menguasai satu titik tertentu menjadi kawasan parkir juga didukung oleh segerombolan oknum. Ada pembiaran, baik dari aparat maupun pemerintahan kota sendiri,” ungkap Frans.
Ia menilai, praktik tersebut berpotensi membentuk ekosistem ekonomi tersendiri. Ada pihak yang menguasai lokasi, ada operator yang menarik uang dari pengguna parkir, serta dugaan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu.
Namun, dugaan mengenai keterlibatan oknum dan aliran uang tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Frans bahkan menilai persoalan parkir liar sudah berlangsung menahun dan sulit diputus jika pemerintah tidak menyentuh pihak-pihak yang berada di balik pengelolaannya.
“Uang perparkiran liar itu lebih besar dibanding uang parkir resmi yang diperoleh pemerintah Kota Bandung yang masuk dalam APBD,” katanya.
Di tengah persoalan tersebut, terdapat persoalan lain yang disoroti Sony, yakni arah kebijakan parkir pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat dua pendekatan utama dalam kebijakan parkir perkotaan. Pertama, parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas melalui konsep transport demand management (TDM). Kedua, parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pendekatan TDM, kebijakan parkir seharusnya menjadi bagian dari upaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Tarif, lokasi, dan ketersediaan parkir diatur agar masyarakat mempertimbangkan kembali penggunaan kendaraan pribadi, terutama di kawasan yang memiliki keterbatasan ruang jalan.
Sebaliknya, apabila parkir lebih banyak dipandang sebagai sumber pendapatan, pemerintah berisiko terjebak pada orientasi memperbesar penerimaan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap mobilitas perkotaan.
Sony menyoroti target pendapatan parkir Kota Bandung dalam APBD 2026 yang disebut mencapai Rp27 miliar. Namun, berdasarkan angka yang disampaikannya, realisasi penerimaan saat ini baru sekitar Rp10 miliar.
Kesenjangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan parkir sekaligus arah kebijakan pemerintah.
“Apakah untuk mendorong target pemasukan parkir maka semua jalan dijadikan lahan parkir?” kata Sony.
Menurutnya, pemerintah harus menentukan secara jelas apakah parkir akan diprioritaskan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas atau sumber pendapatan daerah. Sebab, kedua tujuan tersebut tidak selalu berjalan beriringan.
Jika pemerintah terlalu berorientasi pada penerimaan, penambahan titik parkir justru berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan dan memperburuk kemacetan.
Frans menilai, pembenahan parkir liar membutuhkan kemauan politik atau political will yang kuat dari pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya memiliki modal untuk melakukan penertiban, mulai dari regulasi, anggaran, aparatur, hingga kewenangan pengelolaan wilayah.
Ia membandingkan pengelolaan parkir di sejumlah kawasan swasta seperti Summarecon, Kiara Artha Park, dan Kota Baru Parahyangan yang dinilai mampu menjaga ketertiban kawasan dari praktik parkir liar.
Kondisi tersebut, menurut Frans, seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jika pengelola swasta mampu menata kawasan parkir melalui aturan dan pengawasan yang konsisten, pemerintah semestinya juga memiliki kemampuan serupa.
“Kenapa pemerintah yang notabene membuat aturannya tidak melakukan itu? Mereka punya wilayah, regulasi, anggaran, dan aparat,” ujarnya.
Frans menyarankan penertiban dilakukan secara bertahap dengan menetapkan zonasi yang jelas. Sejumlah ruas jalan atau kawasan tertentu harus ditetapkan sebagai wilayah yang tidak boleh digunakan untuk parkir.
Namun, kebijakan tersebut harus disertai pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, termasuk terhadap pihak-pihak yang terbukti menguasai ruang publik untuk kepentingan parkir ilegal.
Ia menegaskan, penertiban tidak cukup hanya menyasar juru parkir yang berada di lapangan. Pemerintah juga perlu mengungkap siapa yang menguasai lokasi dan bagaimana mekanisme pengelolaan serta distribusi uang dari aktivitas tersebut.
“Kalau penegakan hukum tidak dilakukan secara masif, saya pikir persoalan perparkiran ini tidak akan pernah beres,” katanya.
Bagi kedua pengamat, pembenahan parkir di Bandung pada akhirnya bukan sekadar persoalan menambah atau mengurangi titik parkir. Pemerintah perlu mengembalikan fungsi ruang jalan sebagai fasilitas publik, memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan, serta menempatkan kepentingan mobilitas masyarakat di atas kepentingan ekonomi kelompok tertentu.