ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Di sebuah gang sempit di Kecamatan Garut Kota, sebut saja Siti (17) menimang bayinya yang baru berusia tiga bulan. Suaminya, Fadli (18), bekerja sebagai ojek daring sambil menabung untuk membeli popok.
Di usia yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah, keduanya sudah harus belajar bertahan di tengah kerasnya kehidupan rumah tangga.
Kisah Siti dan Fadli hanya secuil potret dari ribuan pernikahan muda di Kabupaten Garut. Di balik pemandangan alam yang asri, daerah ini menghadapi persoalan sosial yang kian pelik: meningkatnya pernikahan dini dan perceraian di kalangan usia muda.
ADVERTISEMENT
Lipsus: Mawar dan Bunga yang Layu Terlalu Cepat: Kisah Pernikahan Dini di Garut
Ledakan Perceraian di Garut
Data resmi dari Pengadilan Agama Garut mencatat hingga November 2024 terdapat 6.615 kasus perceraian, naik dari tahun 2023 yang berjumlah 6.117 kasus.
Bahkan, data Mahkamah Agung menunjukkan angka putusan perceraian di Garut pada tahun 2025 mencapai 6.592 perkara termasuk yang tertinggi di Jawa Barat.

Lonjakan angka perceraian ini tidak lepas dari maraknya pernikahan dini di berbagai wilayah. Dari 42 kecamatan dan 442 desa, tren pernikahan di bawah umur menjadi pola berulang, terutama di kawasan perkotaan seperti Kecamatan Garut Kota.
“Ketika angka pernikahan dini tinggi, otomatis angka perceraian juga meningkat. Sebagian besar yang menikah masih di bawah umur, belum siap secara mental maupun ekonomi,” ujar Iryani, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Kabupaten Garut.
Ketika Anak Dipaksa Dewasa
Menurut Iryani, penyebab utama maraknya pernikahan dini di Garut berawal dari minimnya pendidikan, bimbingan moral, serta pengaruh teknologi yang tidak terbendung.
“Sekarang anak SD bahkan TK sudah memegang handphone. Informasi mudah sekali diakses, tapi sisi negatifnya juga besar. Banyak remaja yang belum matang, baik secara pemikiran maupun reproduksi, tapi sudah harus jadi orang tua,” ungkapnya.
Faktor pendidikan, kata dia, juga berpengaruh besar. Banyak keluarga di pedesaan yang masih memandang pernikahan muda sebagai jalan keluar dari masalah sosial, terutama jika anak sudah tidak melanjutkan sekolah atau terjebak dalam pergaulan bebas.
“Mereka tidak paham soal kesiapan mental dan hukum. Akhirnya menikah muda dianggap solusi, padahal justru awal dari persoalan baru,” ujar Iryani menambahkan.
Dispensasi Kawin yang Kian Marak
Fenomena ini diperkuat oleh meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Garut. Padahal, sejak revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.
Namun di lapangan, banyak orang tua tetap memohon dispensasi agar anaknya bisa menikah di bawah umur biasanya karena tekanan sosial atau kehamilan di luar nikah.

“Kehadiran Pengadilan Agama itu pintu terakhir. Kami memproses permohonan dispensasi yang diajukan orang tua, dan hakim akan menilai kesiapan anak secara hati-hati,” ujar Kosmara, Panitera Pengadilan Agama Garut.
Menurut Kosmara, banyak kasus dispensasi bukan karena kesiapan anak, melainkan karena desakan sosial.
“Kadang sudah terlanjur hamil, atau orang tua merasa malu. Hakim menimbang kepentingan terbaik anak, tapi realitas sosial sering lebih kuat daripada hukum,” katanya.
Budaya, Ekonomi, dan Aib Keluarga
Selain faktor pendidikan dan teknologi, tekanan budaya serta kondisi ekonomi juga menjadi pemicu kuat. Di banyak desa di Garut, menikahkan anak muda masih dianggap solusi untuk meringankan beban keluarga.
Di sisi lain, kehamilan di luar nikah masih dianggap aib besar dalam masyarakat konservatif. Solusinya sering kali hanya satu: menikahkan mereka secepatnya, tanpa memikirkan kesiapan psikis dan finansial.
Payung Hukum Sudah Ada, Tapi Belum Tegak
Pemerintah Kabupaten Garut sejatinya telah berupaya menekan laju pernikahan dini. Ada sejumlah regulasi yang telah diterbitkan, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, hingga Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak.
“Komitmen pemerintah sudah kuat. Kami juga bekerja sama dengan organisasi wanita, tokoh agama, LSM, dan swasta untuk melindungi perempuan dan anak,” kata Iryani.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Banyak masyarakat desa yang belum paham isi perda, sosialisasi masih terbatas, dan pendampingan terhadap remaja rentan belum merata.
Program seperti isbat nikah, yang awalnya bertujuan untuk melindungi status hukum perempuan dan anak hasil pernikahan tidak tercatat, justru sering disalahartikan.
“Isbat nikah itu untuk legalitas, bukan pembenaran pernikahan di bawah umur. Tapi masyarakat kadang memahami sebaliknya,” tegas Iryani.
Perspektif Agama dan Tanggung Jawab Orang Tua
Dari sisi keagamaan, Kementerian Agama Garut terus menggelar bimbingan pranikah bagi calon pasangan. Namun, banyak pasangan muda yang tidak mengikuti secara serius.
“Bimbingan itu penting, bukan formalitas. Di situ dibahas soal tanggung jawab rumah tangga dan kesehatan reproduksi. Tapi banyak yang menganggapnya sekadar syarat nikah,” kata Kosmara.
Ia menambahkan, keluarga memiliki peran besar dalam menekan angka pernikahan dini. Orang tua diharapkan tidak hanya memberi izin, tetapi juga memberikan arahan dan pendampingan kepada anak-anaknya.
“Kalau orang tua hanya takut malu, lalu menikahkan anak yang belum siap, mereka sebenarnya sedang menjerumuskan anak sendiri,” tegasnya.
Siklus yang Harus Diputus
Fenomena pernikahan dini di Garut bukan sekadar masalah pribadi, melainkan potret dari kegagalan kolektif antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari keputusan hidup yang terlalu cepat.
Di tengah derasnya arus digital, lemahnya pendidikan seksual, serta tekanan ekonomi yang akut, remaja Garut seolah terjebak antara cinta yang tergesa dan realitas yang memaksa.
Data menunjukkan bahwa daerah dengan tingkat pernikahan dini tinggi cenderung memiliki angka kekerasan rumah tangga dan perceraian yang lebih besar. Tanpa intervensi serius, siklus ini akan terus berulang dari generasi ke generasi.
Harapan dari Sebuah Senyum
Siti, gadis muda yang kini menjadi ibu muda, menatap masa depannya dengan ragu namun tak menyerah.
“Saya nggak nyesel,” katanya pelan, “tapi kadang pengen balik sekolah.”
Di balik senyum itu, tersimpan pesan untuk kita semua bahwa pernikahan bukan tentang usia di KTP, tapi tentang kesiapan jiwa. Dan Garut, seperti banyak daerah lain di Indonesia, masih berjuang keras agar anak-anaknya tumbuh tanpa harus kehilangan masa kecil mereka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






