Minggu, 21 September 2025 8:48

KoranMandala.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak praktik prostitusi online yang marak terjadi di apartemen, hotel, maupun kos-kosan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut, pihaknya akan memperluas pengawasan terhadap berbagai praktik hiburan yang menyimpang, termasuk prostitusi terselubung.

“Sejak awal kami memang fokus menindak praktik prostitusi online di apartemen. Banyak laporan dari masyarakat yang akhirnya terbukti di lapangan. Dan sekarang pengawasan akan diperluas, tidak hanya apartemen dan hotel, tapi juga tempat hiburan malam seperti klub dan diskotek,” ujar Erwin saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandung, Jumat (29/8/2025).

Liputan Khusus : Kontra Pengakuan, Satpol PP Tegas, Jelita Sebut Apartemen Aman dari Razia

Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung telah diperintahkan untuk rutin melakukan patroli, memeriksa izin usaha, hingga menindak tegas pengelola atau pihak yang terbukti melanggar aturan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, penindakan prostitusi online di apartemen berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat.

“Beberapa penutupan tempat hiburan dan praktik prostitusi apartemen itu semua berawal dari laporan warga. Artinya partisipasi masyarakat sangat vital. Tanpa itu, kami bisa kecolongan,” tegasnya.

Erwin menjelaskan, kanal pengaduan sudah terbuka luas, mulai dari Bandung Siaga 112, akun resmi Satpol PP, hingga media sosial. Bahkan, warga bisa melaporkan langsung kepadanya.

Ia menambahkan, sanksi tegas diberikan bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga citra Bandung sebagai kota yang agamis.

“Kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan aturan hukum tidak boleh dibiarkan. Ini pesan tegas agar tidak ada lagi yang coba-coba,” ucapnya.

Pemkot Bandung berharap para pengelola apartemen maupun tempat hiburan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan.

“Mari kita jaga bersama Bandung tetap aman, tertib, dan sesuai visi kota unggul, terbuka, amanah, maju, sekaligus agamis,” pungkas Erwin.

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version