KORANMANDALA.COM – Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa setiap badan usaha harus mencantumkan informasi mengenai kandungan gula dalam bentuk label gizi pada makanan.
Langkah ini diambil untuk mempermudah konsumen mengetahui jumlah gula yang terkandung dalam suatu produk makanan atau minuman.
Hal ini dianggap penting karena gula, sebagai bahan yang memberikan rasa manis, dapat menjadi faktor pemicu penyakit diabetes.
Dengan membaca informasi gizi, diharapkan masyarakat dapat mengontrol konsumsi gula mereka.
International Diabetes Federation (IDF) mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia yang mengalami diabetes telah mencapai 19,5 juta jiwa pada tahun 2021 dan diprediksi akan meningkat menjadi 28,6 juta jiwa pada 2045.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah mengimplementasikan kebijakan untuk mencegah peningkatan kasus diabetes di Indonesia melalui program skrining penyakit tidak menular (PTM).
Dr. Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa skrining diperlukan untuk mendeteksi diabetes secara dini, khususnya bagi mereka yang berisiko.
Program ini mencakup pengukuran indeks massa tubuh, tekanan darah, dan tes gula darah. Meskipun target skrining tahun ini adalah 70 persen dari kelompok sasaran, hingga bulan Desember baru terealisasi 30 persen.
Eva menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai program ini, yang seharusnya diikuti setidaknya sekali dalam setahun.
Ia menjelaskan bahwa deteksi dini memudahkan penanganan karena masalah kesehatan masih dalam tahap ringan.