Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 6:35
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Mengenal Femisida via Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Mengenal Femisida via Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Hukum Sabtu, 3 Agustus 2024 0:49 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Femisida dalam kasus Ronald Tannur

KoranMandala.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, merupakan contoh dari femisida.
Demikian disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Mamik Sri Supatmi.

Mamik menilai bahwa apa yang dialami oleh Dini, merupakan bentuk penyiksaan yang berujung pada pembunuhan dan layak disebut sebagai femisida.

“Femisida tidak bisa dipandang sama dengan kasus pembunuhan biasa karena terdapat dimensi kebencian terhadap perempuan, di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati” kata Mamik dalam acara ‘Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara’ di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024 silam.

Apa sih femisida itu ? Femisida adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan secara sengaja karena mereka adalah perempuan.

Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh feminis Inggris, Diana E.H. Russell, pada tahun 1976, untuk menyoroti kekerasan ekstrem yang dialami oleh perempuan yang didorong oleh ketidaksetaraan gender, kekuasaan patriarki, dan misogini.

Femisida berbeda dari pembunuhan pada umumnya karena termotivasi oleh kebencian terhadap perempuan, serta oleh dinamika kekuasaan dan kontrol dalam masyarakat patriarkal.

Bentuk-bentuk femisida termasuk pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan, pembunuhan kehormatan, pembunuhan dalam konteks perdagangan manusia atau prostitusi, serta pembunuhan karena identitas gender.

Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam lingkup pribadi tetapi juga diakui sebagai masalah struktural yang mencerminkan ketidakadilan sistemik terhadap perempuan di banyak negara.

Sebagai contoh, tingkat femisida yang tinggi di negara-negara seperti Meksiko dan El Salvador sering kali terkait dengan kekerasan geng, korupsi, dan kurangnya perlindungan hukum bagi perempuan.

Dalam banyak kasus, femisida tidak hanya melibatkan tindakan kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikologis, ekonomi, dan seksual yang berlangsung lama sebelum pembunuhan terjadi.

Selain itu, pelaku sering kali mendapatkan impunitas atau hukuman yang ringan, yang menambah keparahan masalah ini.

Gerakan feminis global telah menyoroti femisida sebagai isu hak asasi manusia yang mendesak. Banyak negara telah merespons dengan mengesahkan undang-undang khusus untuk mengkriminalisasi femisida dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan.

Namun, meski ada kemajuan hukum, tantangan tetap ada dalam mengatasi akar masalah seperti stereotip gender, ketimpangan sosial, dan kurangnya akses keadilan.- ***

Listen to this article

Dini Sera Afrianti kasus pembunuhan Ronald Tannur
Eka Purwanto

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.