Hukum

Kabur dan Berpindah Tempat Selama 3 Bulan, DPO Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap

KORANMANDALA.COM – Polisi berhasil menangkap DPO kasus penganiayaan perias pengantin, Hendra Deriyana (58) di rumah kontrakannya, Gang Doa Ibu, Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota memburu pelaku yang kabur setelah menganiaya korban dengan gelas kaca hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian dahi, dalam pelariannya tersebut, pelaku berpindah-pindah tempat menghindari polisi.

“Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu 19 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ari juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga polisi dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan.

“Setelah menerima Laporan Polisi, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun berhasil melarikan diri. Kami tim dari Satreskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang Banten,” ujar Ari.

Ari menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024 yang disebarkan di medsos, beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat.

“Alhamdulilah akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. Terhadap pelaku, kami terapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” ujar Ari.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, diketahui sebelumnya, Hendra Deriyana melakukan penganiayaan kepada korban, Fikri Firdaus (32), seorang perias pengantin yang menagih utang jasa rias pengantin terhadap pelaku.

“Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok di antara keduanya, hingga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan di Jalan Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu,” ujar Bagus. (Awan.Dharmawan)

Kontributor Koran Mandala

Published by
Tags: DPOSukabumi

Recent Posts

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

1 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

3 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

4 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

14 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

14 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

16 jam ago