Beberapa barang bukti kasus penipuang dan penggelapan (Ist)
KORANMANDALA.COM – Tim gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Tegal, Jawa Tengah.
Berkat kerja keras tim gabungan ini, pelaku berinisial HK (29), seorang warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa HK diamankan pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di salah satu warung di jalur pantura wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ujar Sumarni dalam keterangannya di Cirebon, Jumat 24 Mei 2024.
Dalam kasus ini, modus operandi HK terbilang licik. Ia berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menebus handphone yang digadaikan di sebuah konter.
Namun, setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak kunjung kembali, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon langsung bertindak setelah menerima laporan. Melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, petugas berhasil melacak keberadaan HK.
“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya,” ungkap Sumarni.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.
Sumarni menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang kian beragam.
Polisi juga menghimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa, guna mempercepat proses penanganan dan penangkapan pelaku.
Dengan tertangkapnya HK, Polresta Cirebon berharap dapat mengurangi angka penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Sumarni. * (Chs)
KORAN MANDALA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Menteri Agraria dan Tata…
KORAN MANDALA –Persib Bandung harus pulang tanpa poin setelah kalah 0-1 dari Madura United pada…
KORAN MANDALA – Aksi Kamisan Cimahi jilid kedua digelar di Alun-Alun Kota Cimahi, Kamis (22/10/2026).…
KORAN MANDALA – Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober menjadi momentum untuk…
KORAN MANDALA –Krisis air bersih melanda kawasan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, seiring musim…
KORAN MANDALA –Tumpukan sampah di Kampung Warungkandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dikeluhkan warga…