Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 13:49
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Bandar Besar Narkoba Ditangkap di Caringin Kulon Sukabumi, Ditemukan Sabu Hampir 1 Kg

Bandar Besar Narkoba Ditangkap di Caringin Kulon Sukabumi, Ditemukan Sabu Hampir 1 Kg

Hukum Sabtu, 16 Maret 2024 17:00 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
bandar sabu ditangkap
Tersangka A saat diinterogasi Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo di Mapolres Sukabumi (KoranMandala/Awan)

KORANMANDALA.COM – Polisi menangkap bandar besar narkotika jenis sabu berinisial A saat berada di rumahnya, Desa Caringin Kulon, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Pada saat ditangkap, Satnarkoba Polres Sukabumi menemukan barang bukti sabu hampir 1 kilogram.

Sabu siap edar yang dibungkus dalam 17 kemasan plastik tersebut, disembunyikan tersangka di antara tumpukan baju dalam kantong plastik merah, yang disimpan di kamar lantai atas rumahnya, pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka A ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi usai mengedarkan sabu sejumlah 300 gram ke wilayah Cibolang dan Kota Sukabumi. Dan barang bukti yang tersisa saat ditemukan berjumlah 790 gram.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi.

“Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut, dengan ditempel di tempat tertentu atau bertemu langsung dengan pembelinya. Barang bukti sabu yang berhasil disita ini jika dikonversikan bernilai Rp1 miliar,” ujar Tony kepada Koranmandala.com, Sabtu (16/3/2024).

Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas Tony. (awan)***

Listen to this article

ditangkap Narkoba Sukabumi
Awan Dharmawan

Kontributor Koran Mandala

BERITA LAINNYA

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyambangi Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).

Korlantas Targetkan Penegakan Hukum 95 Persen ETLE

BERITA TERKINI

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.