Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 23:21
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Jual Narkoba dari Lapas, Napi Tanjung Gusta Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Jual Narkoba dari Lapas, Napi Tanjung Gusta Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Hukum Kamis, 7 Maret 2024 10:03 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp

KORANMANDALA.COM – Teguh Andriansyah, narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan itu terbukti jadi bandar dan kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram. Ia kemudian divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Teguh Andriansyah selama 20 tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 6 Maret 2024.

Sementara itu, dua rekan Teguh Andriansyah divonis lebih ringan. Mereka adalah Salim dan Reza Hanafi. Keduanya divonis masing masing 16 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bersambung dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Teguh Andriansyah dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Salim dan Reza Hanafi dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 8 bulan dan Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa peristiwa dimulai pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika anggota Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi dari seorang informan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Warung Mie Aceh Doa Ummi, Jalan Lintas Sumatra, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Petugas kemudian menyamar dengan memesan dua kilogram sabu kepada para terdakwa. Pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Salim dan Reza tiba membawa bungkusan kresek hitam yang berisi sabu. Keduanya langsung ditangkap pada saat itu. Barang bukti tersebut ternyata milik Teguh Andriansyah yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Petugas juga mengambil Teguh Andriansyah dari Lapas Tanjung Gusta Medan Blok T7 pada hari yang sama. Dari pemeriksaan, Teguh mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari paket yang diserahkan oleh suruhan Dodi yang berada di Malaysia untuk dijual oleh Salim dan Reza.

Reza dan Salim dijanjikan keuntungan sebesar Rp40.000.000 jika berhasil menjual narkoba tersebut, namun mereka berakhir di penjara setelah ditangkap oleh petugas Polda Sumatera Utara.- ***

 

 

Listen to this article

Narkoba penjara
Eka Purwanto

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.