Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 20:34
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Satnarkoba Polres Kuningan Amankan 9 Tersangka Penyalagunaan Narkotika Berikut Barang Buktinya

Satnarkoba Polres Kuningan Amankan 9 Tersangka Penyalagunaan Narkotika Berikut Barang Buktinya

Hukum Selasa, 27 Februari 2024 21:46 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
satnarkoba polres kuningan
Kapolres dan Satnarkoba Polres Kuningan jelaskan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika. (KoranMandala/Hendra)

KORANMANDALA.COM – Satnarkoba Polres Kuningan tangkap 9 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono saat jumpa pres di Mapolres Kuningan, Selasa 27 Februari 2024 mengatakan, penangkapan 9 tersangka penyalahgunaan narkotika itu dilakukan selama bulan Februari 2024.

Kasusnya di antaranya terjadi di wilayah Ciawigebang 1 kasus, Sindangagung 3 Kasus, 2 kasus Kecamatan Cilimus, 1 kasus Cimahi, 1 kasus Luragung.

“Total kasus semuanya  8, ” ungkap kapolres.

Willy menambahkan, baran bukti yang diamankan, antara lain  11 (sebelas) paket narkotika jenis Sabu seberat 37,18 Gram, dan  (empat puluh empat) butir psikotropika obat jenis Alprazolam.

Selain itu 5.016 (lima ribu enam belas) butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis yaitu 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) butir Obat jenis Hexymer ,1.200 (seribu dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidy, 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir tramadol dan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan sebagai barang bukti yang diamankan.

Dari 9 orang tersangka, kata dia, tiga di antaranya merupakan residivis dengan inisial J (51) warga Kecamatan Maleber, B (26) warga Kecamatan Sindangagung dan B (43) warga Kecamatan Dukuhpuntang. Cirebon.

Sedangkan tersangka lainya Inisial Y (47) warga Kecamatan Sindangagung, N (37) warga Cimahi, B (34) warga Kecamatan Berebes, B (27) warga Kecamatan Beber, R (23) warga Kecamatan Luragung, J (27) warga Kecamatan Sindangagung.

Di tempat sama, Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini dengan cara system tatap muka atau COD dan juga dengan cara system tempel dengan memberikan lokasi barang haram tersebut.

Untuk pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan – Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sedangkan  pelaku psikotropika jenis Alprazolam, pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Untuk tersangka penyalahgunaan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar disangkakan pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata dia. (Hendra)***

Listen to this article

Kuningan Polres Tangkap
Hendra Purnama

Kontributor Koran Mandala

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.