Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 17:04
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Bung Hatta dan Kepatuhan pada Prinsip Moral: Sebuah Sorotan untuk Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka

Bung Hatta dan Kepatuhan pada Prinsip Moral: Sebuah Sorotan untuk Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka

Hukum Senin, 13 November 2023 5:43 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Bung Hatta dan Kepatuhan pada Prinsip Moral: Sebuah Sorotan untuk Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka
Mantan Anggota Komisi Konstitusi MPR-RI, Prof. Krisna Harahap

KORANMANDALA.COM – Mantan Anggota Komisi Konstitusi MPR-RI, Prof. Krisna Harahap mengatakan seharusnya Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka dapat meneladani sikap Bung Hatta.

Hal ini berkaitan erat dengan  Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial 

“Baik Anwar Usman, sebagai negarawan maupun Gibran sebagai pemuda seharusnya meneladani apa yang dilakukan Bung Hatta yang pada tanggal 1 Desember 1956 atas kehendak sendiri, dengan ikhlas mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden,” kata Prof. Krisna Harahap. 

Ya, perbedaan pola pikir kedua sahabat ini memang telah ada sejak zaman penjajahan. 

Baca Juga : Anwar Usman DIberhentikan, MKMK Tidak Bisa Koreksi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Keduanya jarang berada dalam satu payung pemikiran yang sama atas berbagai macam hal, dan kerap berselisih paham. 

Namun, hal tersebut tak menyurutkan hubungan pertemanan Soekarno dan Hatta ke depannya.

“Bung Hatta mengajukan surat pengunduran diri itu secara tertulis kepada DPR. Karena belum juga ditanggapi, Bung Hatta menyurati DPR hingga 2 kali,” kata Prof Krisna. 

Baik Anwar Usman maupun Gibran seharusnya meneladani tindakan yang menunjukkan etika dan kepemimpinan tersebut, tetapi pertanyaannya, apakah tindakan seperti itu masih relevan dalam dinamika politik modern?

Baca Juga : Hasil Sidang Putusan MKMK, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Putusan Sudah Diketuk, Kenapa Baru Bisa Digugat di Pemilu 2029?

Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama bagi negara ini, menegaskan hak asasi manusia sebagai nilai yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. 

Namun, keadaan mendesak terkait penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023 menimbulkan pertanyaan serius terkait asas berlaku surut (retroaktif) dalam hukum.

Pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak  beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun “. 

Baca Juga : MKMK Berikan Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK Akibat Langgar Etik

Pasal tersebut secara tegas menyatakan hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi. 

Dari pasal itu pulalah, meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dibatalkan. 

Listen to this article

1 2
Anwar Usman Bung Hatta Gibran MKMK putusan
Ririn Fitri Astuti

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.