Close Menu
Koran Mandala
    Senin, 29 September 2025 1:43
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Video
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • PLN
      • Bank BJB
    • Hukum
      • Edukasi
    • Hiburan
      • Wisata
    • Sport
      • Otomotif
    • Tekno
    • Opini
    Koran Mandala

    Home»Hukum»Langgar Etik Berat, MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

    Langgar Etik Berat, MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

    Hukum Selasa, 7 November 2023 19:42 WIB
    WhatsApp Facebook Twitter Tumblr
    Langgar Etik Berat, MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman dari Jabatannya Sebagai Ketua MK
    Ketua MK, Anwar Usman resmi diberhentikan MKMK karena langgar etik berat. (instagram feriamsari)

    KORANMANDALA.COM – Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Putusan tersebut diketuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang diadakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Seperti yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepensi, prinsip kepantasan dan kesopanan, MKMK menerangkan bahwa Anwar terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Baca Juga: Dadang Supriatna Raih Gelar Doktor, Harap Ilmunya Bermanfaat untuk Kabupaten Bandung

    Dalam putusannya tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam 24 jam.

    Imbas pelanggaran yang dilakukan oleh adik ipar Presiden Jokowi, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

    “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambungnya.

    Baca Juga: Geliatkan Pasar Eropa, Tesla Bangun Manufaktur di Jerman? Biayanya Puluhan Ribu Euro

    Sebelumnya, adanya dugaan pelanggaran kode etik ini bermula setelah MK yang diketuai oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.

    Dalam putusan nomor 90/PPU-XXI/2023, MK merumuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres meski tidak memenuhi kriteria usia minimun 40 tahun.

    Putusan tersebut tentunya memberikan tiket kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

    Baca Juga: Jangan Khawatir, Ada Garansi PLN: Pasokan Listrik Piala Dunia U-17 Aman

    Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2023.

    Pada 25 Oktober 2023, Prabowo dan Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal capres dan cawapres ke KPU RI. (sap/sap)

    Listen to this article

    Anwar Usman MKMK
    Sandi Putra Perdana

    BERITA LAINNYA

    Istri diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri mengadakan jumpa pers di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025). (istimewa)

    Istri Minta Kasus Kematian Arya Daru Diusut Tuntas

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (istimewa)

    Kapolri Pastikan Bakal Usut Tuntas Kasus Keracunan MBG

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

    Polri Lakukan Mutasi, Irjen Ramdani Hidayat Jabat Dankor Brimob

    Siswa dan alumni SMK Pasundan 2 Kota Bandung menggelar aksi di depan sekolah mereka di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Andir, Rabu (24/9/2025). (istimewa)

    Polrestabes Bandung Dalami Laporan Dugaan Pelecehan di SMK Pasundan 2

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggelar konferensi pers pembobolan rekening bank dormant di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025). (istimewa)

    Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant, Kerugian Tembus Rp 204 Miliar

    Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono saat dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (istimewa)

    Polri Amankan 959 Tersangka Kerusuhan, 200 Lebih diantaranya Anak-anak

    BERITA TERKINI

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (istimewa)

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Ilustrasi Penemuan Mayat di Cibaduyut

    Temuan Jasad Pria dalam Rumah Kontrakan Gegerkan Warga

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan saat memberi keterangan pada awak media di Jakarta, Minggu (28/9/2025). (istimewa)

    Imbas Kasus Keracunan, Pemerintah Akan Evaluasi Menyeluruh SPPG

    Gudang sparepart sepeda motor di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terbakar pada Sabtu (27/9/2025) malam. (istimewa)

    Si Jago Merah Lalap Gudang Sparepart di Cileunyi

    Kamera pengawas (CCTV) merekam upaya para pelaku pembobol mesin ATM di Cianjur.

    Aksi Pembobolan ATM di Cianjur Terekam CCTV

    DAERAH

    Fraksi PKB saat rapat dengan pemkab Purwakarta soal UU Pondok Pesantren.

    Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab Jalankan Amanat UU Pesantren

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Petugas kepolisian memeriksa K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Matikan Listrik Rumah, Pelaku Gasak Puluhan Gram Emas

    BANDUNG

    lipsus kemacetan parah di bandung bukti buruknya manajemen transportasi

    LIPUTAN KHUSUS: Kemacetan Parah di Bandung, Bukti Buruknya Manajemen Transportasi

    Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi

    Geger! Warga Cibaduyut Temukan Jenazah Pria Membiru di Aliran Sungai

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

    TERPOPULER

    Kembali Gagal Lakukan Penalti, Manager Persib Bandung Ingatkan Evaluasi

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Prakiraan Cuaca Bandung 28 September 2025: Potensi Hujan Ringan

    Berawal Dari Kegagalan Penalti Luciano Guaycochea, Carlos Pena : Kami Bertahan Dengan Baik

    Harga Emas Hari Ini 28 September 2025: Semua Produk Kompak Naik, Cek Daftar Lengkapnya


    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
    LINKS
    Tim Redaksi
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    © 2025 KoranMandala.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.