Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 12:21
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Kasus Suap Yana Mulyana dalam Bandung Smart City, Tiga Bos Perusahaan Didakwa di PN Bandung

Kasus Suap Yana Mulyana dalam Bandung Smart City, Tiga Bos Perusahaan Didakwa di PN Bandung

Hukum Rabu, 5 Juli 2023 3:44 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

Terdakwa dalam kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana hadir dalam sidang perdana di PN Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Juli 2023.

KORANMANDALA.COM – Kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City telah sampai ke meja hijau.

Dalam sidang perdana ini, tiga orang terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 5 Juli 2023. Ketiga terdakwa itu adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

Ketiga terdakwa ini memberikan uang ratusan juta kepada Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana agar memenangkan tender dalam pengadaan barang untuk proyek Bandung Smart City.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sony karena menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal selaku Sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Baca juga: Daftar Barang Bukti dalam Kasus Suap Yana Mulyana, Mulai dari Sepatu Louis Vuitton Hingga Bukti Liburan ke Thailand

Uang suap dari Sony senilai Rp186 juta itu diberikan kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal untuk pengadaan ISP berupa Tarif Internet di Persimpangan – akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Sony Setiadi memberikan uang kepada Yana Mulyana sebesar Rp100 juta dan kepada Khairur Rijal sebesar Rp86 juta. Sehingga, keseluruhannya berjumlah Rp186 juta,” kata JPU KPK, Titto Jaelani.

Perbuatan Sony dinilai melanggar aturan lantaran melakukan suap dalam proses pengadaan barang. Selain itu, Yana Mulyana dan Khairur Rijal juga dinilai melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Pantesan Aja Best Seller, Ternyata Motor Listrik Davigo Dragon S Punya Spesifikasi yang Gak Main main, Yuk Cek Spesifikasi Lengkapnya Disini!

Kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN diatur dalam Pasal 5 dan 4 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Akibatnya, Sony dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Resmi, Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diperpanjang KPK Per Hari Ini

Seusai membacakan dakwaan untuk Sony, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Benny dan Andreas selaku penyuap pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Perbuatan suap Benny dan Andreas ini dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Total uang yang diberikan secara bertahap kepada Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Kota Bandung senilai Rp702 juta.

“Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 702.221.000,” kata JPU KPK.

Baca juga: WOW Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Adakah Kaitannya dengan Kasus Ponpes Al Zaytun? Ini kata Mahfud MD

“Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya ,” ujar jaksa.

Pemberian uang kepada tiga penyelenggara negara ini agar PT SMA mendapatkan pekerjaan CCTV Camera dengan nama Huawei pada Dishub Kota Bandung tahun anggaran 2022 dan 2023.

Akibat perbuatannya, kedua bos PT SMA ini dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tyronne Gustavo Berpeluang Absen Perkuat Persib Bandung Lawan Arema FC

Kemudian, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Listen to this article

PN Bandung Yana Mulyana
Reza Deny Rustama

Febrian Hafizh Muchtamar

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Alwi Farhan melaju ke babak 16 besar Australian Open 2025

Alwi Farhan Jadi Tulang Punggung Tunggal Putra Indonesia di Australian Open 2025: Ditunggu Chou Tien-Chen

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.