Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 23:38
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Respons Syarat Cawapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Eks Hakim Agung Prof Krisna Harahap Duga MK Diperalat Jokowi

Respons Syarat Cawapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Eks Hakim Agung Prof Krisna Harahap Duga MK Diperalat Jokowi

Hukum Senin, 16 Oktober 2023 22:40 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Eks Hakim Agung, Prof. Dr. H. Krisna Harahap, SH, MH merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan persyaratan Capres-Cawapres yang harus berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui pemilihan umum.

MK yang dipimpin Anwar Usman itu, mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah persyaratan Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebelum mengabulkan persyaratan Capres-Cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota, MK menolak tiga permohonan perubahan batas usia minimal 35 tahun.

Krisna mengaku menyambut baik sikap MK yang menolak tiga permohonan awal mengenai batas usia minimal 35 tahun Capres-Cawapres. Namun, imbuh Krisna, kegembiraan itu lantas sirna setelah MK menambahkan anak kalimat setelah syarat minimal 40 tahun: atau berpengalaman jadi kepala daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Respons soal Putusan MK Kepala Daerah di Bawah Usia 40 tahun Bisa Calonkan Diri jadi Capres-Cawapres, ‘Tidak Ingin’

“Kegembiraan itu segera sirna, berubah menjadi kekecewaan yang mendalam saat MK pada putusan lainnya menambah anak kalimat ‘atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah’,” kata Krisna dihubungi Koran Mandala pada Senin, 16 Oktober 2023.

Krisna yang merupakan dosen pascasarjana Untag Jakarta itu menyebut, putusan MK soal persyaratan Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, secara tidak langsung memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka.

Belakangan, Gibran masuk radar kandidat terkuat sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto. Akan tetapi, keinginan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Cawapres terhalang oleh umurnya yang baru 36 tahun.

Baca Juga: Profil Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Universitas Surakarta yang ‘Taklukan’ MK, Blak-Blakan Akui Kagumi Gibran

Begitu putusan terkabul, kata Krisna, skenario bahwa Gibran diberi ‘karpet merah’ oleh MK kian jelas.

Krisna menduga, Jokowi memperalat MK agar Dinasti Poltik yang sedang dibuat dirinya dapat terwujud pada Pemilu 2024.

“Skenario ini membenarkan anggapan bahwa MK yang seharusnya menjadi Pengawal Konstitusi itu telah diperalat oleh Jokowi untuk membangun Dinasti Politik sehingga apabila tahun 2024 nanti ia lengser, anaknya yang kini Walikota Surakarta itu, terpilih menjadi Wakil Presiden.”

Listen to this article

1 2
dinasti politik Gibran Rakabuming Mahkamah Konstitusi MK
Febrian Hafizh Muchtamar

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.