Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 21:05
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Ternyata Gibran Boleh Nyapres, Dampingi Prabowo atau Ganjar Pranowo

Ternyata Gibran Boleh Nyapres, Dampingi Prabowo atau Ganjar Pranowo

Hukum Senin, 16 Oktober 2023 17:42 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Gibran Rakabuming. pendamping Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto dan Gibran. (foto: Instagram/@gibran_rakabuming)

KORANMANDALA.COM – Gugatan seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas yang meminta Mahkamah Konstitusi membolehkan seorang pejabat yang dipilih melalui pemilu ikut mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Putusan yang dibacakan para hakim MK beberapa saat setelah penolakan putusan batas usia capres dan cawapres 35 tahun ini, akhirnya kembali membuka peluang bagi walikota Solo Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 ini memeuluskan Gibran –jika mulus — akan bersanding dengan Prabowo Subianto mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Harapan Prabowo Subianto untuk bersanding dengan Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan pemilihan presiden dan wakil presiden pada awal 2024 menjadi terbuka kembali. Gibran juga bisa menjadi calon wakil presiden Ganjar Pranowo.

Di luar mereka yang sudah berpengalaman menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusannya pada Senin 16 Oktober 2023 telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Saat membacakan putusan, Anwar mengatakan, hanya dua dari 8 hakim yang menerima penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun ke 35 tahun. Kedua hakim yang mengabulkan penurusan usia hakim itu adalah hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah

Seperti diberitakan bahwa gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

GIBRAN BOLEH NYAPRES

Analis politik dari Universitas Nasional Indonesia Selamat Ginting mengatakan bahwa dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS, berarti Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Yang masih menjadi pertanyaan adalah sikap PDIP apakah merelakan kadernya menjadi calon wakil presiden dari seterunya yakni Prabowo Subianto. PDIP, lanjut Selamat, sudah mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden sehingga akan terjadi “perang bubat”. Apalagi kader PDIP yang juga tokoh senior PDIP, Panda Nababan cukup keras menentang Gibran menyebrang menjadi Gibran wakil Prabowo.

Menurut Panda, jika memang Gibran menjadi cawapres Prabowo, maka dia mempertanyakan etika dari Gibran sebagai kader PDIP. “Gibran menjadi walikota Solo adalah hasil upaya PDIP mulai dari kecamatan sampai tingkat kotamadya. Sangat tidak beretika kalau kemudian dia meninggalkan PDIP,” katanya.

Listen to this article

Gibran Rakabuming Mahkamah Konstitusi
Tatang Suherman

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.