Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 6:35
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Syahrul Yasin Limpo Gunakan Duit Korupsi untuk Umroh? Simak Penjelasan KPK

Syahrul Yasin Limpo Gunakan Duit Korupsi untuk Umroh? Simak Penjelasan KPK

Hukum Sabtu, 14 Oktober 2023 17:51 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Syahrul Yasin Limpi, Menteri Pertanian non-aktif jadi tersangka korupsi Kementan.
Syahrul Yasin Limpi, Menteri Pertanian non-aktif jadi tersangka korupsi Kementan. (Foto: Instagram@syasinlimpo)

KORANMANDALA.COM- Terkuaknya dugaan korupsi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menyeret nama Sang Menteri Pertanian yang kini berstatus mantan, Syahrul Yasin Limpo.

Secara resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi Kementan dan menahannya pada 12 Oktober 2023 dinihari.

Selain Syahrul Yasin Limpo, lembaga antirasuah ini pun meringkus pejabat Kementan lainnya, yaitu Kasdi Subagyo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, serta , Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Seperti halnya Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyo dan Mohammad Hatta pun berlabel tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi, termasuk pemunutan paksan kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II Kementan bernilai Rp 13,9 miliar.

BACA JUGA: Polisi Ajak KPK Ikut Gelar Perkara TentukanTersangka Dugaan Pemerasan kepada SYL

Berdasarkan pemeriksaan, ada keterangan KPK yang mengejutkan berkenaan dengan Syahrul Yasin Limpo.

KPK menduga Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyo, dan Mohammad Hatta, beserta beberapa petinggi Kementan, menggunakan dana korupsi itu untuk berumrah. Nilainya, miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, tidak hanya berumrah, dugaan KPK lainnya yakni Syahrul Yasin Limpo memanfaatkan uang korupsinya untuk membayar cicilan, berupa kartu kredit dan mobil mewah, Toyota Alphard.

BADA JUGA: KPK: Ada Aliran Dana, Duit Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem, Ini Tanggapan DPP Nasdem

Selain umroh dan membayar cicilan kartu kredit serta Toyota Alphard, KPK mengindikasikan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini pun memakai uang korupsi tersebut perawatan wajah bersama keluarganya. Perkiraan nominalnya miliaran rupiah.

Mirisnya, KPK menyinyalir, bahwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemungutan yang disertai ancaman kepada ASN Kementan. Ancamannya, apabila permintaannya tidak terpenuhi, ASN itu terkena mutasi dan menempatkannya pada jabatan fungsional.

Tidak itu saja, KPK pun menelisik dan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo kepada Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang konon, nilainya miliaran rupiah.

BACA JUGA: Parah! Tersangka Maling Uang Rakyat Syahrul Yasin Limpo, Peras ASN dan Ancam Akan Mutasi Jika Tak Tunduk Padanya

Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, KPK, yang menyita beberapa barang bukti, di antaranya, cuan Rp 30 miliar saat penggeledahan rumah dinas Kementan, memutuskan untuk menahan Syahrul Yasin Limpo dan Mohammad Hatta selama 20 hari.

Masa penahanan keduanya berlaku pada 13 Oktober-1 November 2023. Lokasinya, Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (bil/win)

Listen to this article

korupsi KPK Syahrul-Yasin-Limpo
Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.