Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 13:40
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin, Ombudsman: Kami Masih Dalami

Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin, Ombudsman: Kami Masih Dalami

Hukum Jumat, 13 Oktober 2023 19:14 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Change Indonesia telah melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Barat Ary Heriyanto ke Ombudsman.

Hal itu dilakukan seusai acara yang menghadirkan bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan batal dilangsungkan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada 8 Oktober 2023.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama mengungkapkan, pihaknya sedang memeriksa laporan Change Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pelaporan itu terpenuhi syarat administrasinya.

Sebab, pelaporan tidak serta-merta langsung diproses oleh Ombudsman. Sebelum ditindaklanjuti oleh Ombudsman, berkas laporan harus memenuhi formil dan materil.

Baca juga: Benarkah Tarif Tiket Whoosh Rp 600 Ribu? Ini Penjelasan KCIC

“Pengaduan ke Ombudsman itu tidak sembarang orang menyampaikan pengaduan lalu kemudian kita tindaklanjuti, tidak. Harus memenuhi persyaratan formil dan materil terlebih dahulu,” kata Noer saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2023.

Menurutnya, syarat formil ini dapat memenuhi unsur laporan apabila korban merasa dirugikan atas pelayanan publik dari pemerintah. Namun, pelapor harus melampirkan suara kuasa karena mereka organisasi yang harus diteliti keabsahannya.

“Persyaratannya harus dipenuhi dulu. Kalau organisasi atau kelompok, harus ada kuasa dan terdaftar. Ini yang kami identifikasi dulu menenuhi syarat atau tidak,” tuturnya.

Baca juga: Soroti Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah, FSGI Angkat Bicara Menuntut Hal Ini

Dia menambahkan, laporannya pun harus berkaitan dengan kewenangan Ombudsman hingga terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan. Saat ini, Ombudsman sedang meminta kelengkapan unsur formil kepada pelapor.

“Laporan tidak langsung ditindaklanjuti, harus memenuhi formil materil dulu. Kami sedang minta pelapor untuk memenuhi formil materil,” kata dia.

Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pihaknya akan memutuskan dalam rapat perwakilan di internal mereka. Hal itu dilakukan untuk menentukan aduan tersebut apakah layak ditindaklanjuti atau tidak.

Baca juga: Terus Bergeliat, Perbankan Syariah Nasional Punya Aset Bernilai Ribuan Triliun Rupiah

“Kalau jadi kewenangan kami dan memang ada unsur dugaan maladministrasi, baru kita melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Dia memastikan, Ombudsman belum mencapai tahapan pemanggilan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, laporan yang disampaikan Change Indonesia menjadi aduan pertama yang diterima Ombudsman terkait unsur politik.

“Kalau untuk tahun ini, kaitan dengan politik baru yah. Terkait dengan penggunaan gedung pemerintahan untuk agenda politik baru dilaporkan sekarang. Tapi sampai saat ini belum kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (Zad)

Listen to this article

Bey Machmudin Change Indonesia Ombudsman
Reza Deny Rustama

Eka Purwanto

BERITA LAINNYA

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyambangi Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).

Korlantas Targetkan Penegakan Hukum 95 Persen ETLE

BERITA TERKINI

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.