“GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas ‘politik’ karena enggak jelas sih definisi politiknya apa,” kata dia menerangkan.
Sementara itu, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun menambahkan, laporan yang dilayangkan pihaknya sudah merujuk pada hak konstitusi. Selain itu, dia menilai Pemprov Jawa Barat tidak profesional dalam pelayanan publik.
“Kami akan melengkapi secara administratif besok hari ya karena ada persoalan-persoalan administratif yang sedikit tadi kurang,” kata Andreas menambahkan.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada lima permintaan panitia yang disampaikan ke Ombudsman dalam laporan. Adapun lima permintaan itu meliputi, Ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan pelapor, menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik.
Kemudian, menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif, kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1, dan meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.(zad/fam)
Page: 1 2
KORAN MANDALA –Masyarakat dapat mengecek desil kesejahteraan keluarga untuk mengetahui kelompok tingkat kesejahteraan yang tercatat…
KORAN MANDALA – Minggu pagi (18/10/2026), Jagad Alit Waldorf, sekolah Waldorf di Bandung yang menerapkan…
KORAN MANDALA –Cuaca panas yang melanda sejumlah wilayah Indonesia membuat masyarakat perlu lebih memperhatikan kondisi…
KORAN MANDALA – Persib Bandung menghadapi ujian penting saat bertandang ke markas Madura United pada pekan…
KORAN MANDALA – Peningkatan nilai ekspor nasional dinilai perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM)…
KORAN MANDALA – Kondisi bahu dan badan jalan yang mengalami penurunan permukaan di sejumlah ruas…