Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 4:06
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Anak Legislator Jadi Tersangka Pembunuhan, Hotman Paris: Hukumannya Harus Lebih Berat!

Anak Legislator Jadi Tersangka Pembunuhan, Hotman Paris: Hukumannya Harus Lebih Berat!

Hukum Sabtu, 7 Oktober 2023 18:36 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM- Kasus pembunuhan di Surabaya, yang berawal pada penganiayaan oleh terduga putera Edward Tannur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Gregorius Ronald Tannur, menjadi perhatian publik.

Mengutip beberapa sumber, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pasma Royce, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menegaskan, secara resmi, pihaknya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka.

Kombes Polisi Pasma Royce meneruskan, dasar penetapan Ronald Tannur sebagai tersangka yakni adanya beberapa alat bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi.

Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu menuturkan, ada dua pasal yang menjadi dasar hukum bagi pria berusia 31 tahun tersebut.

BACA JUGA: Tewasnya DSA di Tangan Kekasihnya, Ronald Tannur, Ternyata Gegara Cemburu

Yakni Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya, sebut dia, yaitu penjara selama 12 tahun.

Mencuatnya kasus itu pun menjadi perhatian sosok beken nan tajir, Hotman Paris Hutapea. Pengacara ternama ini punya sebuah usul berkenaan dengan perkara itu.

Hotman Paris Hutapea berpendapat, penerapan pasal 351 KUHP dan 359 KUHP terlalu ringan. Karena itu, Hotman Paris Hutapea menyatakan, sebaiknya, Pasal 388 KUHP yang menjadi dasar hukum bagi Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA: Viral, Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Menangis Kencang Saat Melihat Kekasihnya Dibawa Ke RS

Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasan penerapan Pasal 388 KUHP bagi tersangka adalah lebih tepat daripada 351 KUHP dan 359 KUHP.

Yaitu, jelasnya, ada jeda waktu pada waktu penganiayaan. Misalnya, terangnya, mulai aksi penganiayaan menggunakan tangan kosong.

Lalu, penggunaan botol sebagai alat untuk memukul korban. Kemudian, ada juga dugaan tersangka melindas tubuh korban menggunakan mobil.

Ini Dia Sosok Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Bunuh Pacar di Surabaya, Bukan Orang Sembarangan

“Itu jeda waktunya berapa lama?” tutur Hotman Paris dalam unggahan instagramnya pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Karena ada jeda waktu, kata Hotman Paris, tidak tertutup keungkinan, pelaku dalam kondisi saat melakukan aksi brutal dan sadis tersebut. Karena itu, Hotman Paris menilai, penerapan pasal yang tepat bagi pelaku yaitu Pasal 388 KUHP.

Informasinya, peristiwa penganiyaan berujung maut itu terjadi di Blackhole KTV, Surabaya, Jawa Timur. Kuat dugaan, awalnya, tersangka menganiaya korban melalui pukulan tangan kosong.

BACA JUGA: Profil Ronald Tannur, Anak Anggota Dewan yang Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan Hingga Tewas

Dugaan berikutnya, tersangka menghajar korban menggunakan botol Tequila. Mirisnya, tersangka melindas tubuh korban menggunakan mobilnya. Akibat penganiayaan brutal itu, korban tewas. (bil/win)

Listen to this article

Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.