Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 18:42
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Mutasi Kepala Dinas, Camat dan Lurah

Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Mutasi Kepala Dinas, Camat dan Lurah

Hukum Sabtu, 16 September 2023 6:49 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Penjabat gubernur maupun Walikota dan Bupati memliki tugas seperti yang dilakukan gubernur dan walikota definitif. Kecuali
ada 4 yang dilarang dilakukan oleh pemangku jabatan sementara tersebut.

Salah satu yang krusial adalah larangan memutasi ASN (Aparat Sipir Negara). Selama menjabat, baik gubernur maupun walikota dan Bupati tidak boleh memutasi kepala dinas, kepala bagian, kepala sub bagian.

Walikota maupun bupati dilarang memutasi camat maupun lurah. Berdasarkan peraturan kemendagri, ada 4 larangan yang diharamkan dilakukan oleh penjabat.

Penjabat gubernur, walikota maupun bupati dilarang membatalkan perizinan yang sudah telanjur dikeluarkan pejabat sebelumnya. Penjabat juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perijinan baru.

Baca juga: Menang 2-0 dari Persikabo 1973, Persib Merangkak Naik ke Peringkat 7, Tinggalkan Persija Jakarta

Keempat larangan tersebut adalah:
1. Melakukan mutasi ASN;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun keempat larangan tersebut bisa teranulir kalau mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Pengecualian ini sesuai dengan peraturan mendagri pasal 3.

Pasa selanjutnya atau pasal 4 peraturan mendagri yakni dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.

Baca juga: Bukan Hanya Empat Orang, Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ Bisa Bertambah

SANKSI ADMINISTRASI
Jika kemudian dalam pelaksanaan tugas penjabat gubernur, walikota atau bupati melakukan pelanggaran, sesuai dengan pasal 16 maka Menteri akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar pelaksanaan tugas berjalan lancar, dalam aturan disebutkan bahwa kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjabat gubernur, walikota maupun bupati.

Bentuk pembinaan adalah memberikan bimbingan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah mulai dari gubernur, kabupaten/kota.

Baca juga: Makan Malam dengan Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Batal Jadi Cawapres Ganjar Pranowo?

SATU GUBERNUR DAN 6 WALIKOTA-BUPATI
Seperti diberitakan sebelumnya di Jawa Barat ada 1 gubernur dan 6 buptai dan walikota yang habis masa jabatannya pada 4 September dan 20 September.

Untuk Gubernur, pengganti Ridwan Kamil sudah ditunjuk yakniu Bey Triadi Machmudin. Pria kelahiran Cirebon ini akan menjabat gubernur Jawa Barat hingga setahun ke depan sampai terpilih gubernur Jabar definitif.

Sedangkan bupati dan walikota ada 6 orang yakni, Bupati Sumedang, Bupati Kabupaten Bandung Barat, Bupati Purwakarta dan tiga walikota masing-masing Walikota Bandung, Walikota Sukabumi dan Walikota Bekasi.

Ketiga penjabat sudah ditunjuk yakni penjabat Kota Bandung Ir Bambang Tirtoyuliono MM, Walikota Sukabumi dijabat Drs Kusmana Hartadji MM, Bupati Purwakarta Benni Irwan MSi MA, Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad SH MAP, Bupati Sumedang Drs Herman Suryatman MSi dan Bupati Kab Bandung Barat dijabat Drs Arsan Latif MS1. ***

Listen to this article

Gubernur penjabat
Tatang Suherman

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.