Hukum

Bela Ibu dari Ancaman Ayah, Remaja 15 Tahun Tewas Dianiaya di Bandung

KORAN MANDALA – Niat RR (15), siswa kelas X SMK di Kabupaten Bandung, melindungi ibunya dari amarah sang ayah justru berujung tragis.

Remaja itu tewas setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri, DR (37), yang diduga tersulut emosi lantaran permintaannya meminta uang untuk judi online ditolak.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Job Fair ITB 2026 Gratis untuk Umum, Digelar 26-27 Oktober di Bandung

Uang yang diminta tersangka sebesar Rp500.000 diketahui merupakan bagian dari simpanan keluarga yang disiapkan untuk membayar uang pangkal sekolah korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, permintaan uang itu memicu percekcokan antara DR dan istrinya, SS (33). Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang tersebut hendak digunakan tersangka untuk berjudi secara daring.

Melihat ibunya mendapat tekanan dan ancaman dari sang ayah, RR berusaha membela. Namun, tindakan korban justru memicu kemarahan DR hingga berujung pada penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dicekik, Dipukul, hingga Ditendang

Dalam rangkaian penganiayaan itu, DR diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap RR. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mencekik, memukul, menendang, hingga melempar korban menggunakan bola lampu.

Akibat kekerasan tersebut, RR mengalami luka fatal. Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala diakibatkan kekerasan benda tumpul, ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan,” kata Tri.

Kondisi korban yang terkapar membuat SS bergegas keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Polresta Bandung yang mendatangi lokasi kejadian.

DR berhasil diamankan polisi pada hari yang sama tanpa perlawanan. Ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolresta Bandung.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Tri.

Kasus ini bermula dari permintaan uang yang ditolak, berlanjut pada percekcokan dalam rumah tangga, lalu berubah menjadi kekerasan setelah RR berusaha melindungi ibunya. Peristiwa tersebut berakhir dengan kematian seorang remaja di tangan orang yang seharusnya melindunginya.

Share