KORAN MANDALA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap ijon proyek senilai Rp12,4 miliar. Sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis 4 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Ketua majelis hakim Novian Sahputra bersama anggota majelis menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat pembagian peran antara Ade sebagai Bupati Bekasi dan HM Kunang dalam perkara tersebut.
Ade dinilai memiliki kewenangan sebagai kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk yang berkaitan dengan proyek dan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara HM Kunang dinilai berperan dalam mengatur dan menerima uang yang berkaitan dengan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya hubungan yang saling berkaitan antara perbuatan terdakwa 1 dengan perbuatan terdakwa 2,” kata Novian saat membacakan pertimbangan.
Majelis hakim menilai perbuatan keduanya bukan tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan masing-masing terdakwa dinilai menjadi bagian dari satu rangkaian tindak pidana yang sama.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan keterlibatan Ade dan HM Kunang memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Ade Dibebani Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Ade juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilai awal uang pengganti yang dibebankan kepadanya mencapai Rp11,4 miliar.
Majelis kemudian memperhitungkan sejumlah uang yang telah menjadi barang bukti, yakni Rp204,6 juta dari barang bukti nomor 331 dan 332 serta Rp761.946.940 dari barang bukti nomor 353.
Setelah dikurangi nilai tersebut, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade mencapai Rp10.433.453.060.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Ade untuk memenuhi pembayaran tersebut.
Jika harta benda Ade tidak mencukupi, majelis menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak Ade untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Masa tersebut dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Abah Kunang Divonis 4 Tahun
Sementara itu, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Ia juga dikenai denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Untuk uang pengganti, HM Kunang dibebani sebesar Rp1 miliar.
Majelis memperhitungkan uang Rp1 miliar yang tercatat sebagai barang bukti nomor 342 dan telah ditransfer ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
Dengan perhitungan tersebut, HM Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.
Vonis tersebut sekaligus menegaskan kesimpulan majelis hakim mengenai keterkaitan peran Ade sebagai kepala daerah dengan HM Kunang dalam pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
