Hukum

Dokter Aniaya Pacar Sesama Dokter Divonis 5 Bulan

KORAN MANDALA – Kasus penganiayaan yang dilakukan dokter Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan vonis pidana  selama lima bulan kepada Andre. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Kamis (27/8/2026).
‎
‎”Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Bandung.
‎
‎Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Andre dengan hukuman penjara selama lima bulan.
‎
‎”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidara selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut.
‎
‎Andre dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Dalam putusannya, hakim memberikan masa percobaan selama 10 bulan. Dengan demikian, Andre tidak langsung menjalani hukuman di balik jeruji besi selama tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan tersebut.
‎
‎Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung yang sebelumnya menuntut Andre dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Kronologi Penganiayaan

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre meminta GGMB menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Namun, korban kemudian menuju indekos temannya yang berdekatan dengan indekos Andre.

Setibanya di indekos Andre, korban diminta membereskan kamar dan memesan makanan. Penolakan korban kemudian memicu cekcok.

Andre disebut melempar botol plastik, memukul pipi korban, mencekik leher, menampar, hingga mendorong korban ke tembok dan kembali memukulinya.

Korban sempat berusaha menghubungi orang tuanya, tetapi ponselnya diambil Andre. Korban juga sempat hendak meninggalkan indekos, namun urung karena mendapat ancaman.

Korban akhirnya baru berhasil keluar dari indekos pada keesokan harinya setelah didatangi seorang temannya

‎Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Ekspor Meningkat, Pemerintah Diminta Siapkan SDM Industri Jawa Barat

KORAN MANDALA – Peningkatan nilai ekspor nasional dinilai perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM)…

2 jam ago

Bahu Jalan Ambles, Warga Purwakarta Keluhkan Dampak Galian Kabel

KORAN MANDALA – Kondisi bahu dan badan jalan yang mengalami penurunan permukaan di sejumlah ruas…

3 jam ago

Mahasiswa Unla Gelar Aksi di DPRD Jabar, Sampaikan Tiga Tuntutan

KORAN MANDALA – Sejumlah mahasiswa Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD…

3 jam ago

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

11 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

12 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

13 jam ago