Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 15:53
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Terbukti Jajakan Perempuan Lewat Aplikasi ‘Hijau’, Dua Muncikari di Bandung Diringkus Polisi

Terbukti Jajakan Perempuan Lewat Aplikasi ‘Hijau’, Dua Muncikari di Bandung Diringkus Polisi

Hukum Selasa, 3 Oktober 2023 9:36 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua muncikari dengan inisial HAD (24) dan DEP (22), karena terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya terbukti menjajakan lima perempuan di sebuah apartemen di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menerangkan, penangkapan keduanya dilakukan seusai adanya informasi praktik prostitusi di sebuah apartemen di Kota Bandung pada 30 September 2023.

Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Alhasil, polisi mendapati sepasang muda-mudi di sebuah kamar, yaitu berinisial R dan RNF.

Polisi pun mengintrogasi sepasang muda-mudi tersebut dan didapatkan informasi bahwa RNF dijajakan oleh HAD dan DEP. Dua muncikari itu menjajakan RNF melalui aplikasi Michat yang diberi nama ‘Amelia’.

Baca Juga: Asyik! Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung Gratis, Intip Rute dan Cara Pesannya di sini

“Kedua tersangka sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online. Mereka memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia,” kata Budi Sartono di Polrestabes Bandung pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Tak berhenti sampai di situ, polisi pun melakukan proses pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, terdapat empat perempuan lain yang dijual oleh HAD dan DEP.

Budi menambahkan, tiga di antara lima perempuan yang dijual oleh HAD dan DEP masih berusia belia, yaitu 17 tahun.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions: Jam Berapa?

Tarif perempuan yang dijajakan oleh para tersangka pun beragam, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan.

“Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain. Tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu,” kata dia menambahkan.

Dia menerangkan, ketika menjalankan praktik prostitusi, para tersangka sering berpindah-pindah apartemen. Kekinian, HAD dan DEP sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Baca Juga: Viral, Dua Bocah Pengguna Sepeda Listrik Langsung Kabur Seusai Tabrak Mobil hingga Penyok

Sementara itu, lima perempuan yang dijajakan oleh para tersangka dijadikan saksi dan sudah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

“Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya,” terangnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menjajakan para korban.

Baca Juga: Mati Batang Otak Pascaoperasi Amandel, Anak di Bekasi Meninggal Dunia

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(*)

Editor: Febrian Hafizh Muchtamar

Listen to this article

Polrestabes Bandung tarif
Reza Deny Rustama

Febrian Hafizh Muchtamar

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.