Hukum

Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon, Jaksa Minta Eksepsi Nasrudin Azis Cs Ditolak

KORANMANDALA.COM –Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon dengan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang 4 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah bersama sejumlah pihak lain dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Dalam kasus ini terdapat enam terdakwa, yakni Nasrudin Azis, Budi Raharjo, Heri Mujiono, Fredian Rico Baskoro, Pungki Hertanto, dan R. Adam.

ADVERTISEMENT

Jasa Sewa iPhone dan Kamera di Bandung Masih Sepi, Pelaku Usaha Tunggu Lonjakan Jelang Lebaran

Empat terdakwa, yaitu Nasrudin Azis, Budi Raharjo, Heri Mujiono, dan Fredian Rico Baskoro, mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Sunarno, menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing.

Sunarno menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi unsur yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami selaku penuntut umum menyampaikan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan di persidangan telah menjelaskan secara jelas mengenai peranan masing-masing terdakwa serta perbuatan yang dilakukan terkait pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” ujar Sunarno di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia menambahkan, dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat dakwaan tersebut sudah cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Jadi sudah menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga memaparkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari tim BPK RI pusat kurang lebih sekitar Rp26 miliar,” jelasnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan para terdakwa agar proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya ditolak, sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya,” ujar Sunarno.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Untuk saksi dalam berkas perkara kurang lebih hampir 20 orang. Kemudian untuk saksi ahli sekitar delapan orang yang sudah kami siapkan,” katanya.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait eksepsi para terdakwa pada Selasa, 17 Maret 2026.

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

1 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

2 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

3 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

4 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

5 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

6 jam ago