KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menyoroti aspek formil surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirebon dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/2/2026).
Penasihat hukum Nasrudin Azis, Furqon Nurjaman, mempersoalkan penerapan pasal primer dan subsider dalam dakwaan. Ia menilai terdapat rujukan pasal yang sudah tidak berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakcermatan dalam perumusan dakwaan.
“Majelis hakim tadi juga menyinggung soal pasal dalam surat terlampir yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku. Bagi kami, surat dakwaan itu harus memenuhi syarat formal dan materiil, dibuat secara jelas dan lengkap. Kalau dasar pasal yang digunakan sudah tidak berlaku, tentu ini menjadi persoalan mendasar dalam dakwaan,” ujarnya
5 Tempat Saur di Kota Bandung yang Buka 24 Jam, Enak dan Bikin Nagih!
Menurut Furqon, dalam dakwaan primer jaksa merujuk ketentuan KUHP baru, sementara pada dakwaan subsider masih menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dicabut keberlakuannya sejak 2 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP baru.
“Dalam konstruksi dakwaan, primer disebut Pasal 603 KUHP yang merupakan Pasal 2 Tipikor. Namun pada subsider masih mencantumkan Pasal 3 Tipikor, padahal ketentuan itu sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 dan seharusnya merujuk Pasal 604 KUHP. Ini yang kami nilai menarik untuk diuji, apakah merupakan ketidakcermatan dalam merumuskan surat dakwaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan regulasi seharusnya disandingkan secara jelas antara aturan lama dan aturan baru dalam dakwaan. Jika tidak, hal itu dapat memengaruhi keabsahan formil dakwaan sebagai dasar tuntutan pidana.
“Undang-undang lama harus dinyatakan tidak berlaku lalu disandingkan dengan aturan yang baru. Kalau masih menggunakan pasal yang sudah dicabut, maka patut dianalisis, Itu yang menjadi perhatian kami pada tahap awal persidangan ini,” ujarnya.
