ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon dengan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, digelar di Ruang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/2/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan kepala daerah, Nasrudin Azis.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan secara rinci dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018 (multi years). Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp86,7 miliar dari total pagu sekitar Rp88,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus TBC Bandung Tertinggi Kedua di Jabar, Ahli: Angka Tinggi Bisa Tanda Deteksi Aktif
Adapun enam terdakwa yang menjalani sidang, yaitu:
1.Pungki Hertanto, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
2.Budi Raharjo, eks Kepala Dinas PUTR 2017
3.Heri Mujiono, konsultan pengawas dari PT Bina Karya
4.R. Adam, eks Kepala Cabang PT Bina Karya
5.Fredian Rico Baskoro, mantan Direktur Utama PT Rivomas Penta Surya
6.Nasrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon dua periode
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan perlawanan (eksepsi).
“Silakan para terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum setelah dakwaan dibacakan, karena ini merupakan hak terdakwa. Jika akan digunakan silakan, jika tidak juga tidak apa-apa. Namun apabila ada perlawanan, silakan disampaikan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar.
Dari enam terdakwa, empat orang mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, yakni Budi Raharjo, Heri Mujiono, Fredian Rico Baskoro, dan Nasrudin Azis. Sementara dua terdakwa lainnya, Pungki Hertanto dan R. Adam, tidak mengajukan perlawanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan kepala daerah dua periode serta nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan perlawanan dakwaan pada 3 Maret 2026. Dalam sidang lanjutan, majelis hakim akan mendalami dakwaan, ala t bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






