ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan terdakwa YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan (eksepsi) dengan menitikberatkan pada kewenangan relatif pengadilan atau locus delicti yang menurutnya berada di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Adeng Abdul Kohar, S.H. Perkara tersebut teregister dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg.
PLN UP3 Bandung Sosialisasikan Keselamatan Listrik Saat Musim Hujan Lewat Siaran Radio
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Fidelis menegaskan inti eksepsi yang akan diajukan pekan depan berkaitan dengan lokasi terjadinya peristiwa pidana sebagaimana didakwakan jaksa, yakni di Surabaya.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai locus delicti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya, karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ujar Fidelis.
Menurutnya, permohonan agar perkara diperiksa di Surabaya akan diajukan secara resmi dalam sidang lanjutan.
“Itu salah satu yang akan kami muat dalam perlawanan kami minggu depan,” katanya.
Terkait substansi perkara, Fidelis menyatakan kliennya tidak memiliki niat untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Ia menyebut pernyataan yang dipersoalkan terjadi secara spontan dan hanya satu kali.
“Tidak ada motif sama sekali untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, itu hanya sekali,” ujarnya.
Ia juga memastikan terdakwa telah menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf secara terbuka.
“Klien kami sangat menyesal dan sudah menyampaikan pernyataan penyesalan tersebut. Dia meminta maaf secara terbuka,” katanya.
Fidelis menambahkan, karena perkara telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan menempuh seluruh langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk pengajuan eksepsi terkait kewenangan relatif pengadilan.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






