ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Sukanda, menegaskan dakwaan terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap kelompok suporter Viking Bandung dan suku Sunda.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Menurut jaksa, unsur-unsur pidana dalam pasal yang didakwakan dinilai telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Jadwal Buka Puasa Bandung 5 Ramadhan: Etika Kerja Profesional
“Ya, maksimal empat tahun. Itu batas tertinggi yang bisa dijatuhkan hakim apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Sukanda usai sidang.
Terkait rencana perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa yang mempersoalkan kewenangan mengadili perkara, Sukanda menyatakan hal tersebut merupakan hak terdakwa dalam hukum acara pidana dan jaksa siap memberikan tanggapan.
“Itu hak terdakwa untuk melakukan perlawanan. Nanti kami akan menjawab sesuai dengan isi keberatan yang diajukan,” katanya.
Jaksa juga memastikan telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan dalam sidang lanjutan. Sedikitnya enam orang saksi akan dihadirkan dalam perkara tersebut.
“Kurang lebih enam saksi yang akan kami hadirkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang perkara ini sebelumnya ditunda hingga 2 Maret 2026 guna memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan. Perkara Resbob teregister dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg dan telah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






