ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob ditunda hingga Senin, 2 Maret 2026.
Penundaan dilakukan majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 23 Februari 2026. Ketua majelis hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi harus dihormati sesuai ketentuan hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT
Jadwal Buka Puasa Bandung 5 Ramadhan: Etika Kerja Profesional
“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi. Majelis memberikan waktu satu minggu. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Senin, 2 Maret,” ujar Adeng di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis melalui siaran langsung di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 8 Desember 2025, saat terdakwa berada di Surabaya, Jawa Timur. Jaksa menjelaskan, terdakwa dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, lalu berkeliling menggunakan mobil sambil melakukan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan telepon genggam miliknya.
“Dalam perjalanan tersebut, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube. Mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan sambil mengonsumsinya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam siaran langsung melalui akun YouTube @panggilajabob yang ditonton sekitar 200 orang, terdakwa diduga melontarkan pernyataan yang menghina etnis Sunda dan kelompok suporter Viking. Jaksa menilai pernyataan tersebut dapat diakses publik dan berpotensi menimbulkan rasa permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan dalam keadaan sadar meskipun terdakwa berada di bawah pengaruh alkohol. Motifnya disebut berkaitan dengan identitas terdakwa sebagai pendukung klub sepak bola yang memiliki rivalitas dengan kelompok suporter tertentu.
Rekaman siaran tersebut kemudian tersebar lebih luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Terdakwa yang lahir pada tahun 2000 hadir di persidangan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Perkara ini terdaftar dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg dan telah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rudi Setiawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital dari konten bermuatan kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku ujaran kebencian. Perbuatan ini menyakiti masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial tetap berada dalam koridor hukum dan dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






