ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Eksekusi rumah mewah di Jalan Golf Island Kav 9 No.1 Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, kembali memicu perdebatan hukum. Pengosongan properti tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025, setelah perkara pidana atas nama Bambang Lesmana dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun langkah eksekusi itu dipersoalkan pihak terpidana. Sementara itu, PT EMKA Beschlagteile Pacific, selaku korban dalam perkara pidana tersebut, memaparkan sejumlah dasar hukum yang mereka klaim menjadi landasan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.
Perkara yang menjerat Bambang Lesmana telah melalui empat tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Exit Tol KM 149 Gedebage Belum Beroperasi, Warga Bandung Timur Keluhkan Akses Masih Menganggur
Seluruh tingkat peradilan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT EMKA Beschlagteile Pacific.
Dalam amar putusan, kerugian perusahaan ditetapkan sebesar sekitar Rp34,2 miliar, berdasarkan audit investigatif independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hartman yang telah diuji dalam proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kuasa hukum PT EMKA, Tan Dede Edward SH., MH., dan Eko Risanto SH., MH., menegaskan bahwa putusan tersebut telah inkracht hingga tingkat PK.
“Perkara ini sudah inkracht sampai tingkat Peninjauan Kembali. Maka tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan substansi putusan. Jaksa wajib melaksanakan amar tersebut,” ujar Tan Dede, Kamis (12/2/2026).
Dalam amar putusan, tanah dan bangunan rumah di Jalan Golf Island Kav 79 Nomor 1, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dinyatakan “dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific.”
Frasa “dikembalikan” inilah yang menjadi titik perdebatan.
Pihak Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menilai istilah tersebut hanya bersifat administratif dalam konteks barang bukti, bukan dasar hukum untuk melakukan pengosongan fisik.
Sebaliknya, kuasa hukum PT EMKA merujuk pada Pasal 46 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan setelah perkara diputus.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan jaksa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengembalian tidak bisa dimaknai hanya administratif. Itu mencakup pemulihan hak secara penuh, termasuk penguasaan fisik atas objek,” tegas Tan Dede.
Rumah tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar barang bukti berdasarkan Penetapan Nomor 434/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Blb tertanggal 22 April 2024. Ketua PN Bale Bandung saat itu memberikan izin penyitaan terhadap rumah tersebut serta satu unit kendaraan BMW X3 tahun 2022.
Setelah putusan kasasi pada 28 Februari 2025, jaksa disebut mulai memberikan serangkaian peringatan kepada penghuni rumah.
Sejak Juli hingga Oktober 2025, aparat beberapa kali mendatangi lokasi untuk memberikan tenggat waktu pengosongan. Plang dan stiker pemberitahuan dipasang sebagai bagian dari prosedur.
Kuasa hukum PT EMKA menyebut penghuni tidak pernah memenuhi panggilan untuk berdialog secara langsung. Hingga akhirnya, pada 12 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Bandung melaksanakan eksekusi berupa pengosongan fisik rumah tersebut, setelah putusan PK terbit dan menguatkan seluruh putusan sebelumnya.
Di sisi lain, pihak terpidana menuding pengosongan dilakukan tanpa dasar hukum serta disertai intimidasi dan dugaan perusakan properti.
PT EMKA membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses pengosongan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur KUHAP.
“Pelaksanaan dilakukan oleh aparat sesuai hukum acara. PT EMKA tidak melakukan tindakan terhadap barang-barang di dalam rumah,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga menyebut ruangan dalam kondisi terkunci saat pelaksanaan eksekusi dan terdapat CCTV aktif di lokasi.
Namun lima hari setelah eksekusi, tepatnya 17 Desember 2025, pihak Lusiana Mulianingsih disebut kembali mendatangi objek bersama puluhan orang dan mengambil alih rumah tersebut, meski telah diserahterimakan melalui berita acara resmi (BA-20) dari kejaksaan.
Kuasa hukum PT EMKA menilai tindakan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Status SHM dan Agunan Bank Mandiri
Secara administratif, rumah tersebut tercatat atas nama Lusiana Mulianingsih sejak 2014. Namun pada 2017, properti itu diagunkan ke Bank Mandiri atas nama debitur Bambang Lesmana.
Terdapat Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03332/2017 dan 05369/2017 yang diterbitkan BPN Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum PT EMKA menyebut fakta persidangan membuktikan cicilan kredit dibayarkan menggunakan dana perusahaan yang mengalir ke rekening pribadi Bambang Lesmana.
“Karena itu kepemilikan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terbukti berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Eko Risanto.
Langkah Hukum Lanjutan dan Sorotan Investor Asing
PT EMKA menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan sumpah palsu dalam permohonan PK serta dugaan pemalsuan tanda tangan Komisaris PT EMKA dalam pengajuan kredit ke Bank Sahabat Sampoerna yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp4,5 miliar.
Tan Dede menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut ditempuh demi pemulihan kerugian perusahaan dan kepastian hukum.
PT EMKA diketahui merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jerman. Menurut kuasa hukum, polemik berkepanjangan atas perkara yang telah diputus hingga tingkat PK menimbulkan pertanyaan dari pihak investor.
“Pemilik perusahaan sampai sekarang mempertanyakan mengapa perkara yang sudah diputus hingga PK masih terus dipersoalkan,” ujarnya.
PT EMKA menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh semata-mata untuk menegakkan kepastian hukum serta memulihkan kerugian perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






