ADVERTISEMENT
“Inilah yang sering menjadi perdebatan. Ada anggapan bahwa selama belum ditahan atau belum inkrah, pejabat masih dapat bekerja. Padahal, secara normatif aturan sudah mengatur mekanisme pemberhentian sementara,” jelasnya.
Terkait belum adanya surat dari Kemendagri, Fajar menilai hal tersebut lebih bersifat administratif dan tidak menghilangkan substansi hukum yang melekat pada status tersangka.
“Surat dari Kemendagri memang penting secara administratif. Namun secara hukum, sejak status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum, proses tersebut sudah masuk ranah pro justitia,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, dari perspektif etika kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik yang berstatus tersangka seharusnya dinonaktifkan sementara dari tugas kedinasan.
“Hak-hak kepegawaiannya, seperti gaji, tetap bisa diberikan sesuai ketentuan. Namun secara etik dan administrasi jabatan, yang bersangkutan sebaiknya tidak menjalankan tugas terlebih dahulu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






