ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, masih menjalankan aktivitas kedinasan di Balai Kota Bandung meski telah berstatus tersangka. Kondisi tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyatakan bahwa hingga kini belum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses persidangan maupun penahanan.
Farhan menjelaskan, berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, Erwin masih memiliki kewajiban menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota karena belum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Belum dibebastugaskan, belum mendapat izin untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan. Oleh karena itu, beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Farhan, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
IMOBY 2026 Jadi Alternatif Ruang Aktivitas Keluarga di Kota Bandung
Namun, pandangan berbeda disampaikan Pengamat Hukum sekaligus Managing Partner Law Firm AMIN & Partners, Fajar Ramadhani Amin, SH, MH. Menurutnya, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa pejabat atau pegawai negeri yang berstatus tersangka seharusnya dikenai pemberhentian sementara dari jabatannya.
Fajar merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya Pasal 24.
“Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan tindak pidana dikenakan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Fajar, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan, pemberhentian sementara yang dimaksud bukanlah pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, melainkan pemberhentian dari jabatan yang sedang diemban.
“Artinya, terlepas dari ditahan atau tidak, ketika seseorang sudah berstatus tersangka, secara administrasi seharusnya tidak menjalankan tugas jabatannya untuk sementara waktu,” katanya.
Menurut Fajar, frasa “sementara” dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni penghormatan terhadap hak seseorang yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
“Asas praduga tak bersalah tetap dihormati. Namun, penghentian sementara dari jabatan tetap diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Meski demikian, Fajar mengakui bahwa dalam praktik masih terdapat perbedaan tafsir dalam penerapan aturan tersebut. Sebagian pihak berpendapat pemberhentian sementara baru dilakukan apabila yang bersangkutan telah ditahan atau putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






