ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Sudah dua pekan sejak tersangka Pra Peradilan dinyatakan gugur dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Namun hingga kini, belum ada penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar, menjelaskan penahanan belum dilakukan karena masih menunggu Surat dari kemendragi, sementara untuk Rendiana Awangga dilakukan penahanan secara bersama.
“Yang pertama, kalau terkait Wakil Wali Kota, seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, kami masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau terkait dengan Awangga, baiknya kita barengkan saja penahanannya” ujar Alex Akbar, Selasa (27/1)
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari : Wali Kota Bandung, Farhan Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pemkot
Alex menegaskan bahwa keduanya telah diperiksa oleh penyidik. Dan menunggu arahan dari pimpinan
“Kalau diperiksa, dua-duanya sudah diperiksa kemarin. Untuk penahanan, mungkin kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” katanya.
Lebih lanjut, Alex mengungkapkan saat ini Kejari Kota Bandung perkara mempercepat proses pemberkasan perkara sebagai tahapan lanjutan penanganan kasus tersebut.
“Sekarang kami sedang mempercepat proses pemberkasan. Dan tidak tertutup kemungkinan, begitu berkas itu selesai sesuai tenggat waktu yang kami tentukan, kami akan segera melimpahkannya ke pengadilan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah proses pemberkasan tersebut dapat rampung dalam bulan ini, Alex menyatakan optimisme.
“Insya Allah bulan ini, kita kejar,” tegasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






