ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Seorang pria berinisial DRW (22) diamankan jajaran Polsek Panyileukan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di depan minimarket kawasan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Alfamart Jalan A.H. Nasution, RT 02 RW 01, Kelurahan Cipadung Wetan. Minimarket tersebut diketahui beroperasi selama 24 jam.
Panit Reskrim Polsek Panyileukan Ipda Bambang Dewanto menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku masuk ke minimarket untuk membeli sejumlah barang. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran, uang yang dibawa pelaku tidak mencukupi.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Tegaskan Pemda Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya
“Pelaku sempat beralasan ingin mengambil uang di ATM yang berada di dalam minimarket. Namun kasir melihat pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam kantong celananya,” ujar Bambang, Jumat (9/1/2026).
Kasir kemudian menegur pelaku karena tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Teguran itu sempat dibantah pelaku dengan alasan kebiasaan di daerah lain. Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, kasir lalu memanggil petugas keamanan.
Tak lama berselang, korban bernama Ade Dedi, petugas Linmas yang bertugas melakukan pengamanan, datang ke lokasi. Setelah pelaku membayar barang belanjaannya, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
“Korban menegaskan bahwa setiap barang yang dibeli harus dibayar dan tidak boleh mengambil tanpa izin. Ucapan tersebut diduga membuat pelaku tersinggung,” jelas Bambang.
Setelah keluar dari minimarket, cekcok berlanjut di depan toko. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku terlihat menantang korban dan membuka jaketnya seolah mengajak berkelahi. Tak lama kemudian, pelaku memukul korban hingga terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, pelaku masih menginjak bahu korban dan menamparnya beberapa kali, padahal korban sudah tidak berdaya dan diduga pingsan,” katanya.
Warga sekitar tidak berani melerai karena pelaku sempat mengaku memiliki kenalan di institusi tertentu. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku sekitar pukul 01.15 hingga 01.30 WIB.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Ujung Berung untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan dan dilaporkan belum sepenuhnya sadar.
Sementara itu, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Panyileukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara antara dua hingga lima tahun,” pungkas Ipda Bambang Dewanto.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






