ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Rabu (7/1/2026). Sidang tersebut merupakan agenda ketiga dalam rangkaian pemeriksaan gugatan praperadilan.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Meski menjadi agenda krusial dalam proses praperadilan, tim jaksa praperadilan Kejari Bandung belum menyampaikan penjelasan secara rinci kepada awak media usai sidang sesi pertama berakhir.
ADVERTISEMENT
Kejari Bandung Tegaskan Gugatan Praperadilan Erwin Tak Berdasar, Tiga Poin Disoroti
Saat dimintai keterangan terkait substansi jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim, pihak jaksa memilih untuk tidak memberikan penjelasan langsung. Mereka mengarahkan wartawan agar mengonfirmasi informasi melalui satu pintu, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung.
“Kami mengikuti mekanisme yang berlaku. Untuk penjelasan lebih lanjut, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kasi Intel agar penyampaian informasi dilakukan satu pintu,” ujar Jaksa Praperadilan Kejari Bandung, Adhityo, Rabu (7/1/2026).
Situasi tersebut membuat detail sikap dan argumentasi Kejari Kota Bandung terhadap gugatan praperadilan Erwin belum dapat diketahui secara luas oleh publik.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu tidak rampung dalam satu rangkaian. Majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB.
Agenda lanjutan persidangan adalah penyampaian duplik dari pihak pemohon sebagai tanggapan atas jawaban yang telah disampaikan oleh termohon.
“Nanti ada agenda duplik sekitar jam empat sore. Setelah itu masih ada waktu tambahan, kemungkinan prosesnya berlanjut hingga malam,” ujar Adhityo.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






