ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dinilai tidak berdasar secara hukum. Dalam persidangan yang tengah berlangsung, jaksa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengungkapkan terdapat setidaknya tiga poin mendasar yang menjadi alasan Kejari menilai gugatan tersebut lemah. Salah satu sorotan utama adalah cara tim kuasa hukum pemohon mencantumkan dasar hukum dalam permohonannya.
Menurut Alex, pasal-pasal yang dijadikan rujukan tidak dituliskan secara utuh. Bahkan, terdapat dugaan pemotongan dan penambahan unsur pasal tertentu yang dinilai hanya menguntungkan pihak pemohon.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Erwin: Pemeriksaan Hanya Soal Tupoksi, Ungkap Grup WA “Pendopo” Libatkan Wali Kota
“Pasal yang diterapkan oleh pemohon tidak dicantumkan secara lengkap. Ada bagian yang dipotong, bahkan ditambahkan unsur tertentu. Kami menilai hal ini dilakukan untuk mengambil bagian pasal yang dianggap menguntungkan pemohon,” ujar Alex kepada Koran Mandala melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2026).
Alex menegaskan, ketidaksesuaian tersebut membuat dasar hukum yang diajukan pemohon menjadi tidak relevan dengan ketentuan pasal yang sebenarnya. Terkait keberatan pemohon atas tindakan penggeledahan dan penyitaan, Kejari Bandung memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.
Ia membantah anggapan bahwa penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan sah, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik.
“Setiap tindakan penyidik didukung administrasi yang lengkap. Tidak ada pelanggaran hukum formil. Apa yang disampaikan pemohon lebih merupakan penilaian subjektif,” jelas Alex.
Poin ketiga yang dinilai paling mendasar, lanjut Alex, adalah substansi gugatan yang dianggap keliru sasaran. Ia menilai tim kuasa hukum Erwin justru banyak mempersoalkan materi pokok perkara atau hukum materiil, bukan aspek prosedural yang menjadi ruang lingkup praperadilan.
“Praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidikan. Bukan untuk menilai benar atau salahnya seseorang dalam perkara pokok,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya, tim jaksa dari Kejari Bandung telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan pada sidang awal.
Persidangan sementara diskors untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum Erwin menyiapkan duplik yang dijadwalkan akan disampaikan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






