ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut digelar di ruang sidang utama PN Bandung, Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana masih sebatas pembacaan permohonan praperadilan. Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon mengajukan tujuh poin utama sebagai dasar gugatan terhadap Kejari Bandung.
ADVERTISEMENT
Darurat Sampah Mengintai Bandung, Pemkot Siapkan Pasukan RW dan Gaslah
“Sidang hari ini agendanya pembacaan permohonan praperadilan. Ada tujuh materi pokok yang kami ajukan,” kata Bobby kepada wartawan usai persidangan.
Bobby menjelaskan, poin pertama menyangkut penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Poin kedua, penetapan tersangka tersebut disebut tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Poin ketiga berkaitan dengan pengumuman status tersangka Erwin yang lebih dulu disampaikan kepada media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada pihaknya.
“Media lebih dulu mengetahui, baru kemudian klien kami diberi tahu dengan jeda waktu sekitar satu hingga dua hari,” ujarnya.
Poin keempat menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Bobby, hingga 27 hari sejak penetapan tersangka, SPDP belum diterima pihaknya, padahal hal tersebut merupakan kewajiban penyidik sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Poin kelima berkaitan dengan tata cara penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak patut karena dititipkan kepada satuan pengamanan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Poin keenam menyoal ketidakjelasan serta inkonsistensi pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Sementara itu, poin ketujuh menyangkut tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Terkait agenda persidangan berikutnya, Bobby menyebut majelis hakim akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
“Sidang selanjutnya agendanya jawaban dari termohon. Kita tunggu bagaimana penjelasan dari pihak Kejaksaan,” katanya.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu (7/1/2026) dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Negeri Bandung selaku termohon.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






