ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Rohman Hidayat, menyebut pemeriksaan terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung selama dua hari, pada 29–30 Desember 2025, hanya berkisar pada tugas pokok dan fungsi jabatan, tanpa disertai pemaparan bukti atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Rohman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, Rendiana Awangga. Materi pertanyaan penyidik, menurutnya, terbatas pada ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta kewenangan Wakil Wali Kota.
“Pemeriksaan terhadap klien kami hanya sebatas kewenangan Wakil Wali Kota. Tidak ada bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik terkait pasal-pasal yang disangkakan,” ujar Rohman di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
Masjid Raya Bandung Tanpa Sokongan Provinsi, Nadzir Soroti Peran Negara dalam Wakaf
Ia menuturkan, selama dua hari pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan penyidik bersifat berulang dan tidak menyentuh peristiwa hukum maupun dugaan pelanggaran konkret.
Rohman menegaskan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan proyek yang dituduhkan kepada kliennya.
“Tidak pernah ditunjukkan bukti soal penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, atau pemerasan proyek,” katanya.
Menurut Rohman, berdasarkan keterangan Erwin, semestinya Kejari Bandung juga memeriksa Wali Kota Bandung, Farhan. Ia menilai peran wali kota sangat sentral dalam kebijakan rotasi dan mutasi jabatan, serta pelaksanaan program strategis Pemerintah Kota Bandung.
Sebagai penguat, Rohman mengungkap adanya grup percakapan WhatsApp bernama “Pendopo” dalam ponsel Erwin yang disita penyidik. Grup tersebut, kata dia, beranggotakan Wali Kota Bandung Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, dan Rendiana Awangga.
“Dari percakapan di grup itu terlihat jelas bahwa kewenangan penuh berada di tangan Wali Kota, sementara kewenangan Pak Erwin sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Erwin tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli jabatan maupun pemerasan proyek. Selama menjabat, lanjut Rohman, aktivitas Erwin lebih banyak berkaitan dengan penanganan pengaduan masyarakat, bukan pengambilan keputusan strategis yang menjadi kewenangan wali kota.
Rohman juga mengakui adanya dampak psikologis yang dialami Erwin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kliennya merasa kebingungan karena tidak pernah dijelaskan secara konkret kesalahan yang dituduhkan.
“Selama dua hari pemeriksaan, yang dibahas hanya soal kewenangan. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak mengetahui secara jelas kesalahannya, tentu itu berdampak secara psikologis,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






